JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) Marzuki Wahid berpendapat, kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan yang lebih berat dibandingkan korupsi.
Ia mengatakan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Seksual (RUU TPKS) mesti segera disahkan demi melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual serta mencegah kekerasan seksual agar tak terjadi.
"Saya mengatakan korupsi itu tindakan yang berat sekali, kejahatan yang berat, kekerasan seksual lebih berat dari korupsi," kata Marzuki dalam sebuah diskusi yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: DPR Berkomitmen Sahkan RUU TPKS, Puan Ungkit Kasus Kawin Kontrak yang Tewaskan Wanita di Cianjur
Marzuki beralasan, dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan korupsi masih bisa dipulihkan, tetapi dampak akibat kekerasan seksual tidak bisa dipulihkan, meski melalui rehabilitasi.
"Trauma, kehormatan, kesucian, kemuliaan, martabat, itu enggak bisa dipulihkan," ucap Marzuki.
"Ini kekerasan seksual lebih berat daripada korupsi. Korupsi sudah berat, tapi kekerasan seksual lebih berat lagi," kata dia.
Marzuki pun menegaskan, dalam perspektif agama, kekerasan seksual merupakan perbuatan yang haram dan wajib untuk dicegah.
Baca juga: Jika RUU TPKS Tidak Disahkan 2021, Pemerintah Pertimbangkan Ambil Alih dari DPR
Menurut dia, agama hanya dijadikan dalih oleh sejumlah pihak yang menolak RUU TPKS.
"Teman-teman bisa membaca sendiri ada kepentingan, agama dijadikan tameng alasan saja, politsasi. Bisa jadi kalau patriarki disebut-sebut," ujar Marzuki.
Lebih lanjut, ia berharap RUU TPKS tidak hanya menjadi produk hukum tetapi juga sebagai kesadaran dan etika sosial agar seluruh pihak menolak adanya kekerasan seksual.
"Sehingga tercipta satu kehidupan Indonesia yang betul-betul aman, nyaman, dan tidak ada ketakutan utk terjadi kekerasan seksual dimanapun berada dan kapanpun," kata Marzuki.
Seperti diketahui, RUU TPKS masih berada dalam tahap penyusunan di DPR.
Baca juga: Baleg Tunda Rapat Pleno Penetapan Draf RUU TPKS, Ini Alasannya
Sedianya, rapat pleno penetapan draf RUU TPKS digelar pada Kamis (25/11/2021) tetapi diundur karena belum mendapat persetujuan dari mayoritas fraksi di Badan Legislasi.
Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya menyebutkan, sejauh ini baru terdapat empat fraksi yang bulat mendukung RUU TPKS yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi PKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.