Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sarankan Pemerintah Lakukan Dua Hal Ini untuk Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Kompas.com - 26/11/2021, 13:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ada dua cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai leader dalam merevisi atas UU Cipta Kerja.

Kedua, pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.

Baca juga: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Dinilai Tidak Tegas, Belum Sentuh Aspek Materiil

Yusril mengatakan, keberadaan kementerian baru itu sebenarnya sudah disepakati antara pemerintah dan DPR pada akhir periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Namun, hingga kini kesepakatan itu belum dilaksanakan karena mungkin terbentur dengan pembatasan jumlah kementerian yang diatur dalam UU Kementerian Negara," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Yusril mengatakan, pemerintah harus bekerja keras dalam memperbaiki UU Cipta Kerja.

Ia mengatakan, jika dalam dua tahun UU tersebut belum diperbaiki, semua aturan yang diatur UU Cipta Kerja akan kembali ke undang-undang awal, yang sebelumnya digunakan.

"Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," ujarnya.

Baca juga: Yusril: Jika UU Cipta Kerja Tidak Diperbaiki, Timbul Kekacauan Hukum

Yusril menilai, sejak awal UU Cipta Kerja yang dibentuk menggunakan omnibus law sudah bermasalah.

Sebab, kata dia, mestinya setiap pembuatan peraturan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya omnibus law diuji formil dengan UU No 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK," ucapnya.

Oleh karenanya, Yusril mengaku tak heran dengan putusan MK tersebut.

Pemerintah, lanjutnya, masih beruntung MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sehingga dapat segera melakukan revisi.

Baca juga: Yusril: Tak Heran UU Cipta Kerja Rontok di MK, Sejak Awal Sudah Bermasalah


Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com