Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis Ini, MK Gelar 12 Sidang Putusan Uji Materi dan Formil UU Cipta Kerja

Kompas.com - 25/11/2021, 11:52 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Kamis (25/11/2021).

Berdasarkan jadwal sidang yang tertera dalam laman resmi MK, diketahui ada 12 perkara pengujian UU Cipta Kerja yang akan diputus. Sidang rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Adapun perkara yang akan disidangkan yakni perkara nomor 87/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Deni Sunarya sebagai Ketua Umum dan Muhammad Hafidz sebagai Sekretaris Umum.

Kemudian perkara nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.

Baca juga: Pihak Jokowi Tak Diwakili Eselon I, Sidang Uji Materi UU Minerba dan Cipta Kerja Ditunda

Berikutnya, perkara nomor 101/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Lalu, perkara nomor 103/PUU-XVIII/2020 oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), perkara nomor 105/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK - SPSI).

Selanjutnya, perkara nomor 107/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Disusul oleh perkara nomor 108/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Ignatius Supriyadi, Sidik, Janteri.

Baca juga: Singgung UU Cipta Kerja, AMAN Nilai Indonesia Dibentuk Jadi Bangsa Tidak Beradab


Kemudian perkara nomor 3/PUU-XIX/2021 yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI).

Mahkamah juga akan memutus perkara nomor 4/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh R Abdullah selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), Indra Munaswar selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Abdul Hakim selaku Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia 98.

Demikian juga perkara nomor 5/PUU-XIX/2021 yang diajukan Putu Bagus Dian Rendragraha dan Simon Petrus Simbolon dan perkara nomor 6/PUU-XIX/2021 Riden Hatam Aziz, Suparno, Fathan Almadani, dan Yanto Sulistianto.

Kemudian, perkara nomor 55/PUU-XIX/2021 yang diajukan Farwiza, Badrul Irfan, Kurnia Asni Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com