JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menebitkan dasar peraturan teknis perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali untuk periode 23 November - 6 Desember 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik di 5 Provinsi, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (23/11/2021), ada daerah yang berstatus Level 1 di luar Jawa-Bali tersebar dari Sumatera Utara hingga Papua.
Berikut rinciannya:
1. Sumatera Utara
Kabupaten Nias, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Sibolga, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Gunungsitoli.
2. Sumatera Barat
Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, dan Kota Payakumbuh.
3. Riau
Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.
4. Sumatera Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih.
Baca juga: Menko Airlangga: Hanya 2 Provinsi di Luar Jawa-Bali yang Tingkat Vaksinasinya Memadai
5. Jambi
Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, dan Kota Sungai Penuh.
6. Bengkulu
Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu.
7. Lampung
Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Metro.
8. Bangka belitung
Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka Barat.
9. NTT