JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, debitur bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) PT Lucky Star Navigation Corp telah menyerahkan tanah seluas 100 hektar kepada pemerintah.
Tanah seluas 100 hektar tersebut berada di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
"Sebagai bagian pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Senin (21/11/2021).
Mahfud juga mengungkapkan bahwa pemerintah berencana melelang aset properti yang telah dikuasai secara fisik oleh Satgas BLBI dari debitur yang berbeda.
Baca juga: Daftar Aset Mbak Tutut yang Akan Disita BLBI setelah Tommy Soeharto
Aset tersebut berlokasi di Blok B, Taman Buah, Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, Banten dengan total luas 37.779 meter persegi.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dan memastikan aset BLBI dikelola dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah.
Selain itu, Satgas BLBI juga akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan kepada tujuh kementerian/lembaga negara dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP), Kamis (25/11/2021).
Ketujuh kementerian/lembaga tersebut meliputi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan, Kementerian Agama (Kemenag), Polri, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca juga: PUPN Urus Rp 76,89 Triliun Piutang Negara, Rp 30 Triliun dari Kasus BLBI
"Seluruh aset yang bernilai Rp 492 miliar ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat," kata Mahfud.
Seperti diketahui, pada 1997-1998 Indonesia mengalami krisis keuangan yang menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan.
Kemudian pemerintah dipaksa untuk melakukan penjaminan atau blanket guarantee kepada seluruh bank di Indonesia.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka Bank Indonesia (BI) menggelontorkan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan.
Baca juga: Aset Disita Satgas BLBI, Kok Tommy Soeharto Masih Bisa Bangun Proyek?
Bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh pemerintah.
Sampai saat ini, SUN masih dipegang oleh BI. Dalam situasi itu, banyak bank mengalami penutupan, penggabungan (merger), bahkan akuisisi.
Pemerintah merinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara.
Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.