JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Napoleon telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Selasa (16/11/2021).
Eksekusi terhadap Napoleon dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi jenderal bintang dua itu terkait perkara suap penghapusan daftar pencarian orang (DPO) atas nama terpidana cessie Bank Bali Djoko S Tjandra.
"Selasa 16 November 2021, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dari Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri dan Memasukkan ke LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Kasasi Ditolak, Napoleon Bonaparte Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara
Leonard mengatakan, putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Adapun dalam perkara penghapusan nama Djoko dari DPO, Napoleon divonis 4 tahun penjara. Majelis hakim menilai Napoleon terbukti menerima uang 370.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 7,2 miliar dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Pemberian tersebut dimaksudkan agar Napoleon memberikan informasi mengenai status red notice Djoko Tjandra di NCB Interpol Indonesia dan menyurati Direktur Jenderal Imigrasi agar nama Djoko Tjandra dihapus dari DPO dalam sistem keimigrasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.