Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 13 Tersangka Terkait Pinjol Ilegal, Bareskrim Sita Rp 217 Miliar

Kompas.com - 16/11/2021, 20:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka terkait jaringan aplikasi pinjaman online (pinjol) dari PT AFT.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menyampaikan, setidaknya ada Rp 217 miliar yang disita dari 7 rekening yang berbeda.

"Dari 7 rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut berhasil disita atau diblokir penyidik sebesar Rp 217 miliar (Rp 217.007.433.643 miliar)," ujar Whisnu di konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Polri: Masyarakat Bisa Lapor Pinjol Ilegal ke Polres dan Polda

Menurut Whisnu, pihaknya juga telah mengidentifikasi semua kegiatan dari pinjol illegal tersebut.

Kegiatan itu di antaranya soal korban, SMS blasting, desk collection, transfer dana, payment gateway, hingga pemodal dan pemimpin dari kegiatan tersebut.

Adapun PT AFT merupakan perusahaan penyelenggara transfer dana yang bermitra dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).

KSP IMB ini pun memiliki sejumlah aplikasi pinjol illegal.

Dari total 13 tersangka yang diamankan, tiga orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dengan inisial JMS (57), GCY (38), dan WJS (32).

Baca juga: Dipecat gara-gara Pinjol, Donna Gugat Jokowi ke Pengadilan

JMS merupakan warga negara Amerika Serikat keturunan China, sedangkan CGY dan WJS warga negara China.

Menurut dia, JMS diduga mengetahui dan bertanggung jawab sebagai Direktur Bisnis PT AFT.

Selain itu, ia membantu PT AFT untuk mendapatkam lisensi jalur pembayaran atau payment gateway dan untuk mengirim dana keluar negeri.

“Satu lagi peran WNA-nya dalah atas nama JMS,” ucap Whisnu.

Kemudian, tersangka GCY diduga mengetahui dan bertanggung jawab atas sistem integrasi data dan dana antara PT AFT serta pemilik KSP IMB.

Ia juga mengatakan, WJS merupakan pengendali KSP IMB dan pendiri aplikasi Flinpay untuk melakukan rekrutmen orang-orang untuk mengembangkan bisnis dan mencari pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB.

“Jadi kasus ini melibatkan WNA di mana WNA tersebut inisialnya WJS yang berperan sebagai pengendali,” ucap Whisnu.

Baca juga: Saat 19 Orang Perwakilan Warga Gugat Presiden Jokowi Terkait Pinjol

Selain ketiga tersangka WNA itu, polisi mengamankan 10 tersangka lainnya yakni berinisial RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), HLD (35), dan MLN (39).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap warga negara (WN) China yang jadi otak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). KSP tersebut menaungi sejumlah pinjaman online ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com