Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usul 3 Juta "Set Top Box" untuk Rumah Tangga Miskin, 1 Juta Sudah Disetujui DPR

Kompas.com - 16/11/2021, 16:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pemerintah telah mengusulkan tiga juta unit alat penerima siaran atau set top box (STB) untuk didistribusikan kepada keluarga miskin agar mereka dapat menerima siaran televisi secara digital.

Johnny menuturkan, dari 3 juta unit STB yang diusulkan Kemenkominfo, baru 1 juta unit yang disetujui oleh Komisi I DPR dan Badan Anggaran DPR.

"Kalau saya tidak salah ingat yang sudah dikomitmen bersama-sama kita sebanyak satu juta dari permintaan atau dari usulan kominfo sebanyak 3 juta. Sehingga masih kita carikan jalan keluar yang tersisa 2 juta," kata Johnny dalam rapat dengan Komisi I DPR, Selasa (16/11/2021).

Johnny menuturkan, pemerintah juga akan mencari cara agar rumah tangga miskin dapat menerima STB sebelum penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dilakukan.

Ia menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Sosial, terdapat 6,7 juta rumah tangga miskin yang berdomisili di daerah-daerah yang akan mengalami migrasi siaran analog ke televisi digital.

Baca juga: Cara Mendapat Set Top Box Gratis untuk Menikmati Siaran TV Digital

"Kami sedang menyiapkan agar dapat disalurkan pada rumah tangga miskin yang benar-benar membutuhkannya sebelum dilakukan analog switch off sesuai tahapan yang kami sebutkan tadi," kata Johnny.

Johnny menjelaskan, subsidi STB yang akan disalurkan oleh pemerintah telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Pasal 85 Ayat (1) PP tersebut menyatakan, pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi digital melalui terestrial.

Pada Ayat (2) disebutkan bahwa penyediaan alat bantu penerimaan siaran kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing.

Johnny mengatakan, penyelenggara multipleksing yang dimaksud adalah lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran lokal, ataupun lembaga penyiaran komunitas.

Sementara itu, pada ayat (3) diatur bahwa dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Lewat Simulcast, Menkominfo Ajak Lembaga Penyiaran Beralih ke Siaran Digital

Kemenkominfo telah menetapkan tiga tahap pelaksanaan ASO, yakni tahap I pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota, tahap II pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten/kota, dan tahap III pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com