JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Wilayah Metropolitan Tollroad (JMT) Jasa Marga Ari Wibowo mengungkapkan, tempat peristirahatan di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek kini telah dibongkar.
Hal tersebut disampaikan Ari saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
"Kalau saat ini sudah tidak ada (rest area Km 50)," ujar Ari.
Baca juga: Jasa Marga Pastikan Tak Ada Upaya Sabotase atas Matinya CCTV di KM 49-72 Tol Japek
Adapun tempat peristirahatan itu merupakan lokasi di mana empat anggota laskar FPI dipindahkan dari mobil Chevrolet ke Daihatsu Xenia oleh polisi.
Di lokasi itu, empat anggota laskar FPI sempat digeledah polisi dengan diminta turun dan tiarap di dekat mobil.
Dalam kesempatan itu, Direktur Operasional Jasa Marga Toll Road Operator Yoga Trianggoro mengatakan, pembongkaran tempat peristirahatan Km 50 itu sudah direncanakan sejak lama.
Baca juga: Jasa Marga Sebut CCTV di Lokasi Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI Offline saat Kejadian
Menurut dia, pembongkaran dilakukan dalam rangka mengurai kemacetan lalu lintas di ruas jalan tol.
"Memang prorgam sudah lama. Dan itu tadi seperti diceritakan Pak Ari bahwa ini dibongkar," kata Yoga.
"Alasan pembongkarannya adalah terkait kelancaran lalu lintas," tuturnya.
Yoga menuturkan, selama ini kerap terjadi penumpukan kendaraan di Km 48.