KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate mengimbau setiap lembaga penyiaran untuk mulai melakukan peralihan televisi (TV) analog ke digital melalui simulcast yaitu siaran digital tanpa mengakhiri siaran analog.
Hal tersebut, kata dia, merupakan langkah yang perlu diikuti lembaga kepenyiaran saat pembangunan infrastruktur multipleksing (MUX) sudah dijalankan. MUX sendiri berperan sebagai penyalur konten dalam kepenyiaran sistem digital.
“Peralihan siaran ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang keberadaan dan manfaat dari siaran digital dengan kualitas lebih bersih, jernih, dan canggih,” kata Johnny seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).
Pernyataan tersebut Johnny sampaikan saat menghadiri web seminar (webinar) dengan tema “Bersiap Digital: Sambut Tahap Pertama Analog Switch Off (ASO) dari Aceh”, Rabu (09/06/2021).
Baca juga: Menteri Johnny Plate: Kominfo Jadi Dikenal sebagai Kementerian Blokir
Ia mengatakan, ketentuan bahwa migrasi ke TV digital merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Pengesahan UU itu dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020),” ucap Johnny.
Dalam UU Cipta Kerja tersebut, Pasal 72 Angka 8 disebutkan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses ASO, harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Ciptaker berlaku, yaitu pada 2 November 2022.
Perlu diketahui, saat ini proses migrasi TV analog ke TV digital sedang berlangsung. Dalam proses migrasi ke TV Digital ini, salah satu infrastruktur penting yang digunakan adalah perangkat multipleksing (MUX) sebagai penyalur konten.
Sebelumnya di era analog, setiap lembaga penyiaran harus membangun dan mengelola menara siaran secara mandiri untuk menyalurkan isi siaran.
Berbeda dengan era analog, di era digital, berbagai lembaga penyiaran bisa berbagi infrastruktur atau infrastructure sharing.
“Bandingkan dengan analog, yang satu menara satu channel saja," sebut Johnny.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Cek Apakah TV Anda Digital atau Analog
Dengan satu multipleksing, lanjut dia, lembaya penyiaran dapat menyiarkan hingga 12 program siaran secara bersamaan dengan kualitas program siaran standard definition menggunakan perangkat digital video broadcasting–second generation terrestrial (DVB-T2).
Artinya, dengan menggunakan perangkat DVB-T2, maka spektrum yang ada bisa lebih berdaya guna dan lebih efisien digunakan.
“Bagi lembaga penyiaran model digital ini mendorong penghematan biaya infrastruktur. Tidak perlu membangun menara siar yang banyak untuk memperluas cakupan. Menara bisa digunakan bersama-sama,” imbuh Johnny.
Baca juga: Cara Cek Apakah TV Anda Digital atau Analog?
Sebagai informasi, siaran TV Digital yang disuguhkan masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.