JAKARTA, KOMPAS.com - Situasi pandemi virus corona di dunia mengalami kenaikan belakangan ini.
Kendati demikian, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini belum ada perubahan aturan karantina dan screening pelaku perjalanan internasional di pintu-pintu masuk Indonesia.
“Sejauh ini terkait mekanisme screening pelaku perjalanan internasional untuk mencegah importasi kasus masih mengacu kepada Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan adendumnya,” kata Wiku, dalam konferensi pers daring, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat di Eropa, Vaksinasi Saja Tak Cukup
Namun, Wiku menekankan, kebijakan penanganan Covid-19 bersifat dinamis. Artinya, kebijakan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan situasi pandemi.
Seluruh masyarakat pun diminta adaptif terhadap kebijakan penanganan pandemi yang berlaku.
“Kebijakan Covid-19 ini bersifat dinamis, menimbang kondisi kasus terkini dan kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan yang selalu dimonitoring melalui pencatatan data dan fakta di lapangan,” ujarnya.
SE Satgas Nomor 20 Tahun 2021 mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu yang dimuat dalam SE itu yakni mengenai pengurangan masa karantina pelaku perjalanan internasional dari 5 menjadi 3 hari.
"Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Wiku, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Kemenkes Jelaskan Alasan Pengurangan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari
Namun demikian, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.