Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Dunia Naik, Pemerintah Masih Berlakukan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional 3 Hari

Kompas.com - 12/11/2021, 06:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Situasi pandemi virus corona di dunia mengalami kenaikan belakangan ini.

Kendati demikian, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini belum ada perubahan aturan karantina dan screening pelaku perjalanan internasional di pintu-pintu masuk Indonesia.

“Sejauh ini terkait mekanisme screening pelaku perjalanan internasional untuk mencegah importasi kasus masih mengacu kepada Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan adendumnya,” kata Wiku, dalam konferensi pers daring, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat di Eropa, Vaksinasi Saja Tak Cukup

Namun, Wiku menekankan, kebijakan penanganan Covid-19 bersifat dinamis. Artinya, kebijakan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan situasi pandemi.

Seluruh masyarakat pun diminta adaptif terhadap kebijakan penanganan pandemi yang berlaku.

“Kebijakan Covid-19 ini bersifat dinamis, menimbang kondisi kasus terkini dan kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan yang selalu dimonitoring melalui pencatatan data dan fakta di lapangan,” ujarnya.

SE Satgas Nomor 20 Tahun 2021 mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu yang dimuat dalam SE itu yakni mengenai pengurangan masa karantina pelaku perjalanan internasional dari 5 menjadi 3 hari.

"Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Wiku, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Kemenkes Jelaskan Alasan Pengurangan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari

Namun demikian, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.

Ketentuan lainnya yakni pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina

"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk karantina 5 hari," ucap Wiku.

Wiku pun menekankan, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.

Baca juga: Antisipasi Varian AY.4.2, Tak Tertutup Kemungkinan Masa Karantina Jadi 7 Hari

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta seluruh pihak waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Ia mengingatkan bahwa baru-baru ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 di tingkat global.

“Terjadi kenaikan 1 persen dibandingkan minggu sebelumnya dengan regional Eropa yang menjadi penyumbang terbanyak kasus baru minggu lalu,” kata Nadia dalam konferensi pers daring yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (10/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com