Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK Ungkap Masalah Penyaluran Bansos

Kompas.com - 11/11/2021, 19:02 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkap beberapa permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan pemerintah.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara mengatakan, mekanisme penyaluran bansos secara non tunai harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta memenuhi prinsip 6T (tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi).

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017.

"Saat ini terdapat beberapa permasalahan utama yang kita hadapi dalam penyaluran bansos kepada masyarakat, di antaranya terkait infrastruktur, regulasi, harga pembelian paket sembako, hingga human error dari masyarakat itu sendiri," kata Anide saat membuka Rapat Panitia Antar Kementerian Penyusunan Perpres Penyaluran Bansos Secara Non Tunai, dikutip dari siaran pers, Kamis (11/11/2021).

Andi mengatakan, beberapa permasalahan tersebut perlu segera diselesaikan oleh pemerintah.

Baca juga: Ibaratkan Bansos seperti Balsam, Menko PMK: Tangani Kemiskinan Ekstrem Tak Cukup dengan Bansos

Menurut dia, cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan merevisi ruang lingkup penggunaan Perpres Nomor 63 Tahun 2017.

Tujuannya adalah supaya meningkatkan cakupan penyaluran dan pemanfaatan bansos tersebut.

"Melalui revisi, dapat meningkatkan cakupan penyaluran dan pemanfaatan bansos melalui berbagai macam bank yang ada di Indonesia," kata Andie.

Andie mengatakan, tujuan lain yang harus dicapai adalah meningkatkan peran serta pengendali dan pemerintah daerah dalam rangka koordinasi serta pengendalian penyaluran bansos non tunai.

Digitalisasi bansos dan perbaikan infrastruktur, kata dia, merupakan upaya akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Dalam rapat tersebut juga dibentuk tim kecil yang terdapat di beberapa lembaga.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos, Mantan Bupati Yalimo Ditahan Polda Papua

Antara lain tim pengendali yang dilakukan Kemenko PMK dengan tugas menangani mekanisme penyaluran, central mapper dilakukan oleh Bappenas, biaya penyaluran dilakukan oleh Kementerian Keuangan, dan lampiran Perpres dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Melalui pembentukkan tim kecil itu, diharapkan seluruh kementerian/lembaga terkait dapat saling bekerjasama dan berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan bansos tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com