JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penanggung Jawab Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Agus Mandar pada Senin (1/11/2021)
Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terkait dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.
"Saksi dikonfirmasi antara lain terkait pengajuan perpanjangan HGU oleh PT AA (Adimulya Agrolestari) dan dugaan adanya pemberian fasilitas tertentu pada beberapa pihak terkait pengurusan dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).
"Selain itu didalami juga mengenai posisi tersangka AP (Andi Putra) dalam memberikan persetujuan izin HGU tersebut," ucap dia.
Baca juga: Geledah 4 Lokasi di Kuansing, KPK Amankan Dokumen Persetujuan Andi Putra untuk Perpanjangan HGU
Selain Pj Sekda, KPK memeriksa Kepala Bagian Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kuansing Irwan Nazif, PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Indrie Kartika Dewi, dan seorang sopir bernama Joharnalis.
Kemudian, Senior Manager PT Adimulya Agrolestari Paino Harianto, staf PT Adimulya Agrolestari Rudy Ngadiman alias Koko, staf legal PT Adimulya Agrolestari Fahmi Zulfadli, staf PT Adimulya Agrolestari Yuhartaty, staf PT Adimulya Agrolestari Riana Iskandar, dan Kepala Kantor PT Adimulya Agrolestaris Syahlevi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka. Selain Andi, KPK menetapkan satu tersangka lain yakni pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.
Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Baca juga: Ada Unggahan Medsos atas Nama Andi Putra Kuansing, KPK Geledah Kamar Tahanannya
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar.
Sementara itu, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ujar Lili dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/10/2021).
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.
Dalam pertemuan tersebut, kata Lili, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.
“Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” ucap dia.
Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan di KPK, Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra Resmi Ditahan
Sebagai tanda kesepakatan, menurut Lili, bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi uang sebesar Rp 500 juta.
“Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” ucap dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolda Riau dan dilanjutkan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta. KPK pun menahan Bupati Kuansing Andi Putra di Rutan KPK pada Kamis (20/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.