Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensesneg Harap DPR Segera Proses Persetujuan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Kompas.com - 03/11/2021, 12:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa resmi diusulkan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Panglima TNI lewat surat presiden (supres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pun meminta DPR segera memproses persetujuan.

“Dan kami sangat mengharapkan untuk bisa memproleh persetujuan secepatnya sehingga kami bisa, pemerintah bisa, segera menerbitkan keputusan presiden,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Gedung MPR DPR RI, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Profil Jenderal Andika Perkasa yang Dipilih Jokowi Jadi Calon Panglima TNI

Pratikno berharap, persetujuan DPR RI dapat diberikan sehingga proses pelantikan dapat dilangsungkan sebelum masa jabatan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Dan juga Bapak Presiden bisa segera melantik Panglima TNI yang baru sebelum Panglima TNI yang sekarang ini berkahir masa jabatannya,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR Puan Maharani menjelasakan, setelah menerima supres terkait calon Panglima TNI, pihaknya akan menindaklanjuti surat itu.

Mensesneg Pratikno (kedua kanan) menyerahkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan), di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/11/2021). Presiden Joko Widodo mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon tunggal Panglima TNI kepada DPR, sebagai pengganti Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Mensesneg Pratikno (kedua kanan) menyerahkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan), di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/11/2021). Presiden Joko Widodo mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon tunggal Panglima TNI kepada DPR, sebagai pengganti Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Ia mengatakan, melalui Rapat Pimpinan akan menugaskan Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan, termasuk fit and proper test terhadap calon yang diajukan oleh Presiden.

“Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” ucap Puan.

Baca juga: Alasan Jokowi Usulkan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Menurut Mensesneg

Puan menekankan, persetujuan DPR RI terhadap usulan nama calon Panglima dari Presiden paling lambat dilakukan selama 20 hari di luar masa reses, terhitung sejak hari ini.

Puan juga menegaskan, persetujuan terhadap usulan calon Panglima TNI ini akan memperhatikan dari berbagai aspek.

“Dan DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku dan kita akan segera dapat mengetahui apakah Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden mendapatkan persetujuan dari DPR RI,” ungkap Puan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com