Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Judi dan Pornografi Online belum Ditutup, Polisi Masih Lakukan Pengembangan

Kompas.com - 26/10/2021, 20:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBareskrim Polri telah menangkap empat tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian dan pornografi online. Namun, akses terhadap situs tersebut belum ditutup.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, situs 19.love.me belum diblokir karena polisi masih melakukan pendalaman.

“Kita masih proses pengembangan. Ini juga korelasi dengan pertanyaan kenapa belum ditutup website ini? Kalau kita tutup berarti selesai, berhenti. Kita masih mencoba pengembangan ke lokasi-lokasi lain,” kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Empat Tersangka Tarik Pelanggan Judi Online dengan Host Wanita Seksi

Andi mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui bahwa jaringan dari situs itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh sebab itu, polisi belum menutup akses terhadap situs untuk kepentingan pengusutan lebih jauh.

“Kita sudah mendeteksi, ini tersebar di hampir seluruh Indonesia. Ini tidak serta merta harus kita tutup karena kita masih ingin mengembangkan,” ucap dia.

Menurut Andi, situs tersebut sudah beroperasi selama tiga bulan dan diketahui memiliki server di luar negeri.

Dalam situs tersebut memuat berbagai jenis permainan judi, serta konten pornografi dari para host.

Para host perempuan tersebut harus tampil seksi dan menarik agar pengunjung situs betah mengakses permainan judi.

“Sekaligus dia (host) menjadi presenter dalam permainan dan kemudian melakukan adegan seks atau asusila,” imbuh dia.

Baca juga: Kasus Perjudian dan Pornografi Online Terungkap, Omzet Tersangka Rp 4,5 Miliar

Menurut Andi, keempat tersangka berperan sebagai agen untuk merekrut para host.

Andi juga mengatakan setidaknya ada 160 agen dalam situs tersebut. Namun, sisa agen lainnya masih dalam proses pendalaman oleh tim Bareskrim Polri.

“Jumlah seluruh agen hampir mencapai 160. Ini sedang dalam proses pengembangan untuk menggali bukti-bukti dan saksi-saksi,” kata dia.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi juga menggunakan Undang-Undang Pornografi dan potensi tindak pidana perdagangan orang terkait konten asusila dalam situs tersebut.

“Karena memang dalam praktiknya mereka memanfaatkan atau melakukan eksploitasi,” tutur dia.

Hingga saat ini belum ada penjelasan dari pengelola situs terkait dugaan tindak pidana perjudian dan pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com