Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Polisi Ungkap Alasan Tidak Bawa Borgol Saat Kejar Anggota Laskar FPI

Kompas.com - 26/10/2021, 19:17 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Toni Suhendar, mengungkapkan alasan polisi tidak membawa borgol ketika membuntuti dan mengejar anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga ke KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Toni, berdasarkan aturan, polisi tidak perlu membawa borgol dalam operasi penyelidikan. Hal ini ia ungkapkan saat menjadi saksi dalam perkara dugaan dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI.

"Untuk mengamati, kami tidak membawa borgol," kata Toni, melalui sambungan virtual yang ditayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Saksi: Satu Orang Tiarap Sambil Berteriak

Toni mengatakan, dalam operasi itu, masing-masing polisi yang bertugas membawa ponsel dan senjata api.

Toni menyebutkan, operasi penyelidikan atau pembuntutan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum.

Surat perintah tertanggal 5 Desember 2020 itu dikeluarkan dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi dari hasil patroli siber tentang rencana pergerakan massa PA 212 yang akan mendatangi Polda Metro Jaya.

Rencana itu terkait surat panggilan kedua dari penyidik Polda Metro kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab. Soal surat perintah itu sebelumnya telah dituangkan dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU).

"(Yang memerintahkan) Tubagus Ade Hidayat (Dirreskrimum Polda Metro)," ujar Toni.

Baca juga: Saksi Polisi: Ada Samurai dan Senpi Dikeluarkan dari Mobil Laskar FPI di Rest Area Km 50

Toni sendiri, ketika tiba di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, diminta membawa dua anggota laskar FPI yang telah meninggal dunia di dalam mobil Chevrolet ke rumah sakit.

Mobil Chevrolet itu sebelumnya sempat menyerempet mobil polisi hingga akhirnya kejar-kejaran sampai ke rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Adapun terdakwa dalam perkara ini, yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Sedangkan, satu tersangka lain, yaitu Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021, sehingga penyidikannya dihentikan.

Empat anggota Laskar FPI yang tewas ditembak dalam penguasaan Fikri, Yusmin, dan Elwira adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra.

Penembakan terjadi di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nopol B-1519-UTI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Saat sidang perdana pada 18 Oktober 2021, jaksa penuntut umum mengatakan, sejak awal ketiga polisi tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur operasi standar (SOP), karena tidak memborgol empat anggota FPI ketika memindahkannya ke mobil lain.

Hal itu menyebabkan adanya upaya anggota FPI merebut senjata polisi di dalam mobil.

Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing terhadap Laskar FPI, Dua Polisi Didakwa Pasal Pembunuhan-Penganiayaan

Jaksa mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com