Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Peredaran Narkoba di Bakauheni, Sita 62,9 Kilogram Sabu

Kompas.com - 21/10/2021, 16:10 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap empat kasus peredaran narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 62,9 kilogram narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi menangkap 19 orang tersangka.

"Dari empat pengungkapan ini, berhasil disita 62,9 kilogram sabu dengan 19 tersangka. Kami kenakan pasal berbeda-beda, yang jelas tidak ada penyalahgunaan," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Jakarta-Aceh, 1,370 Ton Ganja Disita

Sementara itu, satu tersangka berinisial DIS, tewas setelah ditembak polisi. Penembakan dilakukan setelah DIS, menurut polisi, mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Krisno mengatakan, pengungkapan empat kasus ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni selama 20 September sampai 21 Oktober 2021.

Menurut Krisno, Pelabuhan Bakauheni ke Merak merupakan jalur utama transportasi narkotika dari Sumatera.

"Sebagai pintu masuk baik dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, maupun Jambi. Mungkin juga ada pintu-pintu lain pelabuhan rakyat yang tidak dapat diawasi secara maksimal oleh otoritas negara," tuturnya.

Barang bukti sabu yang disita polisi antara lain dalam bentuk paket-paket yang berisi bungkus plastik teh Cina.

Krisno menduga, paket sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina itu berasal dari Myanmar.

"Tempat produksinya kami duga berasal dari salah satu provinsi di Myanmar," kata dia.

Baca juga: Polisi Sita 23 Kg Sabu dan 1 Senpi, 8 Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Perempuan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Kemudian, subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com