JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan transaksi keuangan jual-beli Narkoba hingga senilai Rp 120 triliun yang dicatat PPATK merupakan akumulasi dalam kurun waktu lima tahun, yaitu sepanjang 2016-2020.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan betapa seriusnya persoalan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba.
"Ini periode lima tahun. Jumlahnya ditotalkan untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kasus dalam periode lima tahun ini," ujar Dian dalam tayangan yang disiarkan di akun Youtube PPATK, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Jual Beli Narkoba Lebih dari Rp 120 Triliun
Dian mengungkapkan, aliran dana tersebut berasal dari analisis dan pemeriksaan terhadap 1.339 individu dan korporasi yang memiliki aliran transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana narkoba.
Ia mengatakan, transaksi jual-beli narkoba tersebut tidak terbatas di dalam negeri. Sebab, dalam kasus jual-beli narkoba, melibatkan sindikat baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
"Sindikat tidak terbatas dalam negeri, tapi juga luar negeri. Kalau misal kita melihat jumlah yang masuk ke Indonesia dari negara-negara tertentu kan signifikan. Kita tidak bisa membacanya terputus-putus. Jaringan secara global harus kita lihat. Karena prinsip dasar PPATK follow the money," ujar Dian.
Dian pun mengatakan, catatan PPATK ini sudah diserahkan kepada Badan Narkotikan Nasional (BNN) dan Polri.
Ia menuturkan, PPATK sebagai lembaga keuangan intelijen memiliki keterbatasan. Penindakan hanya dapat dilakukan aparat penegak hukum.
"Pada hakikatnya pasti di ujungnya ada di aparat penegak hukum," katanya.
Menurutnya, hingga saat ini, aparat penegak hukum telah menindaklanjuti sebanyak 45 persen dari temuan tersebut.
Baca juga: PPATK Jelaskan soal Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun, dari 1.339 Individu dan Korporasi
Dian menyatakan, PPATK akan melakukan rekonsiliasi data hasil analisis mereka dengan apa yang sudah dilakukan aparat penegak hukum.
"Nanti akan kelihatan apakah ada kemacetan atau masalah dalam konteks penegakan hukumnya. Tentu saja kami akan selalu membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap ini secara tuntas," tegasnya.
Soal temuan transaksi keuangan jual-beli narkoba senilai Rp 120 triliun ini sebelumnya mengemuka di rapat dengar pendapat (RDP) PPATK dengan Komisi III DPR pada 29 September 2021. DPR pun meminta agar temuan itu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.