Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Polisi Tak Boleh Periksa Ponsel Warga Tanpa Surat Perintah

Kompas.com - 19/10/2021, 13:56 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, anggota polisi tidak boleh memeriksa ponsel milik warga tanpa surat perintah resmi.

Dia menyatakan penggeladahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.

"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Polisi Sarankan Korban Jambret Ponsel di Kayu Putih Buat Laporan

Pernyataan Poengky ini merespons penggeledahan secara acak yang dilakukan polisi terhadap seorang orang warga.

Kegiatan itu ditayangkan oleh sebuah akun YouTube televisi nasional dan potongan videonya viral di media sosial.

Dalam potongan video yang beredar, seorang anggota polisi meminta warga tersebut menyerahkan ponselnya untuk diperiksa. Menurut petugas itu, polisi memiliki wewenang melakukan pemeriksaan identitas warga, salah satunya ponsel.

Poengky pun menyarankan warga yang mengalami penggeladahan secara sewenang-wenang itu melapor melalui aplikasi "Propam Presisi".

"Agar Divisi Profesi dan Pengamanan dapat melakukan pemeriksaan," ucapnya.

Poengky mengingatkan anggota polisi agar menjalankan tugas dan fungsi secara profesional. Ia mengatakan, selain ada pengawasan secara internal, masyarakat juga merupakan pengawas bagi anggota polisi.

"Tetap kedepankan profesionalitas. Jaga sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi. Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya. 

Baca juga: Viral di Medsos, Bolehkah Polisi Masuki Wilayah Privasi di Ponsel Warga?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Fickar menjelaskan, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Di luar itu, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com