JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/10/2021).
Eddy merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.
“Tim Jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: KPK Geledah Balai Kota Batu, Penyidik Juga Periksa Mantan ART Eddy Rumpoko
Eddy Rumpako, kata Ali, tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.
“Selanjutnya menunggu penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap dia.
Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK Eddy didakwa dengan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, tambah Ali, penyidik KPK telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa di Lapas Kelas I Semarang pada Kamis (30/9/2021)
“Karena berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa,” ucap dia.
Baca juga: MA Perberat Vonis Mantan Wali Kota Batu Jadi 5,5 Tahun Penjara
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Eddy Rumpoko.
Diketahui, Eddy sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.