JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara pihak swasta bernama Paut Syakarin, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (18/10/2021).
Paut merupakan terdakwa kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun 2017-2018.
“Tim Jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Terdakwa Paut Syakarin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Berkas Perkara Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Lengkap, Paut Syakarin Segera Diadili
Penahanan Paut, kata Ali, telah beralih sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih dititipkan pada Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa,” ucap dia.
Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK, Paut didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi praktik uang “ketok palu”.
Baca juga: Kasus RAPBD Provinsi Jambi, KPK Periksa 10 Terpidana Anggota DPRD 2014-2019
Praktik tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Paut Syakarin diduga sebagai penyokong dana dan pemberi uang "ketok palu" tambahan untuk anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp 150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.
KPK menduga pemberian itu bertujuan agar perusahaan milik Paut Syakarin bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.
Jumlah dana yang disiapkan oleh Paut Syakarin lebih kurang Rp 2,3 miliar, dengan pembagian pertama sebesar Rp 325 juta.
Baca juga: Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Jambi, Paut Syakarin Siapkan Uang Rp 2,3 Miliar untuk Anggota DPRD
Pada November 2016, pemberian uang oleh Paut Syakarin dilakukan melalui Hasanudin kepada anggota DPRD Jambi 2014-2019 Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi.
Uang itu juga merupakan titipan untuk 13 orang anggota komisi III. Menurut KPK, uang dibagikan oleh anggota DPRD Jambi 2014-2019 Zainal Abidin.
Masing-masing anggota Komisi III mendapatkan Rp 25 juta di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat. Pemberian uang selanjutnya yakni sebesar Rp 1,950 miliar, dilakukan sekitar akhir Januari 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.