Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokpro Jabar Deklarasikan Dukungan untuk Jokowi-Prabowo 2024

Kompas.com - 17/10/2021, 16:41 WIB
Irfan Kamil,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Jokowi-Prabowo (Jok-Pro) 2024 Regional Jawa Barat menggelar deklarasi dukungan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk maju pada Pemilihan Presiden 2024 pada Sabtu (16/10/2021).

Ketua Jokpro 2024 Jawa Barat Hendra Jaya menyampaikan bahwa pihaknya siap memberi dukungan penuh untuk Presiden Jokowi dapat memimpin kembali Indonesia tiga periode bersama Prabowo Subianto.

Menurut dia, gagasan yang disampaikan Jokpro 2024 mendukung Jokowi dan Prabowo sebagai bentuk menyatukan kembali masyarakat usai gesekan pada Pilpres 2014, Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pilpres 2019.

Baca juga: Syukuran Kantor Seknas di Jakarta, Komunitas Jok-Pro 2024 Bakal Deklarasi Lima Bulan Lagi

“Gagasan tersebut dapat menyatukan masyarakat yang selama 10 tahun ini terpecah belah. Mulai saat ini dengan adanya Jokpro, kita berharap dapat menyatukan seluruh masyarakat dan semoga hadirnya komunitas ini bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara”, ucap Hendra melalui keterangan pers, Minggu (17/10/2021).

Selain itu, Hendra juga menyatakan dukungan untuk adanya amandemen UUD 1945 terwujud. Dengan hal itu, dia menilai, Jokowi bisa mendapat kesempatan satu kali lagi untuk memimpin Indonesia dan melanjutkan pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, Ketua Umum Jokpro 2024 Baron Danardono menilai, pasangan Jokowi-Prabowo bisa menurunkan suhu politik di Indonesia. Sehingga, Pilpres 2024 dapat berlangsung dengan aman.

Baca juga: Jokowi-Prabowo 2024, Cebong-Kampret Bergabung Lawan Kotak Kosong...

Selain itu, menurut dia, banyak hal-hal baik dan penting yang diraih Indonesia di atas kepemimpinan Jokowi misalnya, pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Jokpro 2024 Timothy Ivan Triyono, menambahkan bahwa perjuangan Jokpro merupakan sesuatu yang nyata dan bukan barang haram bahkan melanggar hukum.

"Karena menurut UUD 1945 Pasal 37 Ada syarat-syarat untuk bisa melakukan perubahan amandemen,” ucap Timothy

“Kami yakin dan percaya, memberikan periode ketiga bagi Jokowi bukan untuk kepentingan segelintir orang saja, tetapi memang berasal dari masyarakat yang merasakan secara langsung dampak kepemimpinan Jokowi,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com