Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Jaksa, Pembelian Lahan di Munjul Dilanjutkan meski Tak Penuhi Syarat

Kompas.com - 14/10/2021, 15:33 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran untuk pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, disebut tetap dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Sedangkan, hasil survei atau kajian menunjukkan lahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk pembangunan hunian. Lahan di Munjul rencananya akan digunakan untuk merealisasikan program Pemprov DKI Jakarta, yakni pembangunan rumah DP Rp 0.

Hal itu terungkap dalam dakwaan terhadap eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152,56 Miliar Terkait Pengadaan Lahan di Munjul

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan, awalnya lahan seluas 4,1 hektar yang dibeli PT Adonara Propertindo dari Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB) telah dua kali ditawarkan ke Sarana Jaya.

Dalam dua kali penawaran itu, PT Adonara Propertindo tidak menyertakan dokumen lengkap tentang kondisi lahan.

Namun, Yoory tetap melakukan proses negosiasi tersebut. Kemudian, ia memerintahkan Senior Manager Sarana Jaya, Yadi Robi, untuk memenuhi dokumen persyaratan pembayaran dengan mengecek lahan.

Saat melakukan survei, Yadi mendapati batas lahan tidak jelas dan lokasinya berada di jalan kecil yang lebarnya tak sampai 12 meter.

Sedangkan, Sarana Jaya membutuhkan tanah dengan luas minimal 2 hektar dengan luas jalan minimal 12 meter.

“Yadi lantas melaporkan temuan itu pada terdakwa (Yoory) namun terdakwa tetap memerintahkan agar proses pembelian dilanjutkan,” ungkap jaksa.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Pengadaan Lahan di Munjul Dinyatakan Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Meski telah mendapatkan laporan itu, Yoory tetap melanjutkan proses pembelian dengan menandatangani kesepakatan dengan PT Adonara Propertindo senilai Rp 217,9 miliar.

Bahkan pada pertemuan yang sama, pihak Sarana Jaya langsung membayar Rp 108,9 miliar.

“Padahal kajian menyeluruh seperti aspek bisnis, legal, dan teknis serta penilaian appraisal belum dilakukan,” kata jaksa.

Pada 29 Juni 2019, tim investasi Sarana Jaya juga menyampaikan hasil kajian mengenai lahan di Munjul kepada Yoory.

Hasil kajian menunjukkan 73 persen tanah berada di zona hijau rekreasi, jalur hijau dan prasarana jalan, sehingga tidak bisa dilakukan pembangunan hunian.

Kendati demikian, Yoory tetap melakukan pembayaran tambahan senilai Rp 43,5 miliar pada pertengahan Desember 2019 ke PT Adonara Propertindo.

“Bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama Anja Runtuwene senilai Rp 152,56 miliar,” imbuh jaksa.

Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Perpanjang Penahanan Anja Runtuwene dan Tommy Adrian

Diketahui, Anja Runtuwene merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu Yoory didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 152,56 miliar.

Ia didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com