KOMPAS.com – Direktur Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta pemerintah daerah (pemda) tetap waspada dan memantau apabila muncul klaster Covid-19 di perkantoran dan sekolah.
Meski situasi Covid-19 jauh lebih baik, kata dia, seluruh klaster tersebut harus diinvestigasi secara menyeluruh dan dilakukan pelacakan kontak erat untuk setiap kasus positif.
"Lakukan pemetaan risiko wilayah, tempat-tempat mana yang memiliki potensi penularan dan munculnya klaster. Lakukan pula lokalisir segera mungkin untuk mencegah perluasan penyebaran dengan testing dan tracing," imbuh Nadia seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Satgas: Klaster Covid-19 PON Disebabkan Interaksi Peserta di Kamar dan Saat Makan
Pemetaan risiko wilayah, lanjut dia, bertujuan untuk mengatasi terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat di seluruh daerah, baik dari sisi transportasi dan mobilitas ke tempat rekreasi.
"Kami ingin kembali mengingatkan bagaimana kondisi di Indonesia pada Juni hingga Juli 2021. Kasus Covid-19 waktu itu meningkat dengan sangat tajam," ucapnya, dalam konferensi pers secara virtual terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Rabu.
Kenaikan kasus Covid-19 tersebut, kata dia, terjadi setelah adanya peningkatan pergerakan dan diikuti penerapan prokes yang kendur.
Pada kesempatan tersebut, Nadia mengatakan, kasus kematian akibat Covid-19 di tingkat nasional menurun hingga 32 persen dalam seminggu terakhir.
Baca juga: UPDATE 13 Oktober: Bertambah 48 Kasus, Kematian akibat Covid-19 Jadi 142.811
"Meski mengalami penurunan, tingkat kematian akibat Covid-19 di beberapa provinsi ada yang masih tinggi. Salah satunya seperti di Kalimantan Utara (Kalut)," ucapnya.
Kendati demikian, Nadia menyatakan bahwa situasi Covid-19 di Indonesia sudah jauh lebih baik dari sebelumnya.
Perbaikan situasi itu dibuktikan dari tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit (rs) rujukkan di seluruh provinsi berada di bawah 60 persen.
"Sehingga kami berharap layanan-layanan lainnya bisa kembali berjalan seperti semula. Sekali lagi dengan tetap mengedepankan prokes," ujar Nadia.
Terkait prokes, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.
Prokes 6M, di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Baca juga: Satgas Covid-19 Surabaya Jaring 24.000 Pelanggar Prokes, Denda Terkumpul Rp 3,7 Miliar
Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Kemenkes: Kasus Kematian Akibat Covid-19 Turun 32 Persen dalam Sepekan Terakhir".
Penulis: Haryanti Puspa Sari | Editor: Dani Prabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.