JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial mengaku tahu bahwa mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin terlibat perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah dari eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.
Menurut Syahrial, informasi itu didapatkannya saat Robin meminta segera pelunasan pembayaran suap pengurusan perkara di KPK terkait dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
“Robin juga mengurus perkara di Lampung Tengah, apa yang terdakwa jelasnya pada saudara?” kata jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021).
“Saya ketahui saat itu ada masalah Pak Azis, kalau masalah krusial saya tidak tahu,” jawab Syahrial.
“Terkait Lampung Tengah?” kata jaksa.
“Iya Pak,” ucap Syahrial.
Kemudian, Syahrial menyampaikan, saat melakukan penagihan uang suap itu, Robin membandingkan Syahrial dengan Azis.
“Waktu itu Robin mengatakan,’Izin bang saya sudah ditagih tim tolong bantulah agar segera dikirim, ketum saja diberi waktu 2 minggu sama pimpinan’,” papar Syahrial.
Adapun yang dimaksud Robin sebagai ketum adalah Azis.
Namun, Syahrial mengaku tidak pernah mendapatkan informasi detail dari Robin terkait persoalan itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.