JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk bioskop selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengatakan, kebijakan ini diambil demi kehati-hatian, lantaran anak-anak memiliki risiko yang sama dengan orang dewasa terkait penularan virus.
"Bahwa risiko anak untuk tertular Covid dengan orang dewasa sama saja, bahkan 1 dari 8 anak di Indonesia itu tertular Covid-19. Oleh karenanya perlu kehati-hatian," kata Sonny, dalam sebuah diskusi yang ditayangkan YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: PPKM di Jawa-Bali: Restoran dan Kafe di Area Bioskop Boleh Dine In dengan Kapasitas 50 Persen
Berbeda dengan orang dewasa, kata Sonny, anak usia 12 tahun belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 karena belum ada vaksin yang tersedia.
Dengan pertimbangan itu, pemerintah belum membolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke bioskop dan hanya mengizinkan individu usia 12 tahun atau lebih.
"Jadi kita semua mohon bersabar dulu," ujar Sonny.
Kendati demikian, pemerintah sudah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
Sebelumnya, dalam beberapa periode PPKM lalu pengunjung mal dibatasi usia 12 tahun ke atas.
Namun, Sonny menegaskan, anak usia di bawah 12 tahun yang memasuki mal harus berada di bawah pengawasan orangtua.
Baca juga: 2 Minggu Beroperasi, Bioskop Belum Boleh Dikunjungi Anak di Bawah 12 Tahun
Sebelum memasuki mal, orangtua harus dipastikan tidak dalam kondisi sakit, tidak memiliki komorbid, dan berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi yang berarti sudah divaksin dua dosis dan dinyatakan aman.
Selama di mal, orangtua dan anak pun wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Menurut Sonny, meski situasi pandemi virus corona di Indonesia sudah menunjukkan penurunan, pemerintah tetap berhati-hati.
Oleh karenanya, pemerintah tak langsung melonggarkan pembatasan di seluruh sektor secara serentak.
"Karena kalau misalkan kita buka seluas-luasnya tanpa ada kontrol kehati-hatian lalu terjadi lonjakan kasus lagi yang merugi kita semua, karena pasti akan ada pembatasan-pembatasan kembali aktivitas," kata Sonny.
Baca juga: Aturan Nonton Bioskop di Jakarta Selama PPKM Level 3
Untuk diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 1-4 di seluruh wilayah, pada 5-18 Oktober 2021.
Pada periode PPKM kali ini bioskop di wilayah PPKM 2 dan 3 sudah dibolehkan buka. Namun demikian, anak usia di bawah 12 tahum masih belum boleh memasuki bioskop.
Meski sudah diizinkan buka, kapasitas bioskop dibatasi 50 persen. Seluruh pengunjung dan pegawai pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.