Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Luar Jawa-Bali, Ini Daftar Daerah Level 1 hingga 18 Oktober

Kompas.com - 05/10/2021, 10:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperbarui penetapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di luar daerah Jawa dan Bali hingga 18 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto mengatakan, ada sejumlah kabupaten/kota masuk kategori PPKM Level 1.

"Kemudian untuk PPKM level 1 ada di 44 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (4/10/2021).

Baca juga: PPKM 5-18 Oktober, Ini Aturan Bepergian Naik Pesawat dan Kereta

Airlangga menambahkan, PPKM Level 2 dilakukan di 292 kabupaten/kota. Kemudian, PPKM Level 3 diterapkan di 44 kabupaten/kota.

Sementara itu, masih ada 6 kabupaten/kota yang harus menerapkan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali.

Pengaturan terkait PPKM di luar Jawa dan Bali termuat di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (4/10/2021).

Pelaksanaan PPKM disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi yang berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021

Ini daftar daerah PPKM Level 1 hingga 18 Oktober 2021:

1. Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh
2. Kabupaten Aceh Utara, Aceh
3. Kota Subulussalam, Aceh
4. Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
5. Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara

6. Kota Sibolga, Sumatera Utara
7. Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara
8. Kabupaten Merangin, Jambi
9. Kota Sungai Penuh, Jambi
10. Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

11. Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan
12. Kabupaten Kaur, Bengkulu
13. Kabupaten Lebong, Bengkulu
14. Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
15. Kabupaten Lombok Barat, NTB

16. Kabupaten Sumbawa Barat, NTB
17. Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
18. Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan
19. Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesei Utara
20. Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara

21. Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara
22. Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara
23. Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara
24. Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara
25. Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara

26. Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara
27. Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku
28. Kabupaten Buru, Maluku
29. Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku
30. Kabupaten Buru Selatan, Maluku

31. Kota Tual, Maluku
32. Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara
33. Kabupaten Sarmi, Papua
34. Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua
35. Kabupaten Waropen, Papua

36. Kabupaten Asmat, Papua
37. Kabupaten Supiori, Papua
38. Kabupaten Mamberamo Raya, Papua
39. Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua
40. Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat

41. Kabupaten Kaimana, Papua Barat
42. Kabupaten Tambrauw, Papua Barat
43. Kabupaten Maybrat, Papua Barat
44. Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com