JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di sejumlah wilayah Pulau Sumatera.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Koordinator PPKM luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan PPKM Level 1-4 di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.
"Perpanjangan PPKM luar Jawa diusulkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 5 sampai dengan 18 (Oktober)," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (4/10/2021) malam.
Baca juga: Daftar 44 Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali hingga 18 Oktober
Airlangga mengatakan, perpanjangan PPKM Level 2 di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan di 292 kabupaten/kota, termasuk di Pulau Sumatera.
Teknis pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali termuat di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (4/10/2021).
Adapun daerah PPKM Level 2 memiliki kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: Gym, Fitness Center Diizinkan Buka Selama PPKM, Ini Aturan Lengkapnya
Berikut daftarnya:
Aceh
1. Kabupaten Aceh Selatan
2. Kabupaten Aceh Barat
3. Kabupaten Aceh Singkil
4. Kabupaten Bireuen
5. Kabupaten Aceh Barat Daya
6. Kabupaten Aceh Jaya
7. Kabupaten Nagan Raya
8. Kabupaten Aceh Tamiang
9. Kabupaten Bener Meriah
10. Kabupaten Pidie Jaya
11. Kota Sabang
12. Kota Lhokseumawe
13. Kota Langsa
Baca juga: PPKM Jawa-Bali hingga 18 Oktober, Ini Daerah yang Terapkan Level 3