Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham Samad: Negara Rugi Tak Selamatkan 57 Pegawai KPK yang Dipecat

Kompas.com - 30/09/2021, 17:20 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menilai, diberhentikannya 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan kerugian besar negara.

Ia mengaku memahami betul kinerja dan integritas 57 pegawai tersebut dalam pemberantasan korupsi.

“Mereka ini yang menjaga budaya organisasi di KPK yang kuat yaitu integritas. Jadi negara sangat rugi kalau tidak menyelamatkan mereka,” kata Samad pada Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

“Membiarkan mereka berhenti (bekerja) di KPK itu sama saja tidak menyelamatkan pemberantasan korupsi,” ucap dia.

Baca juga: Pegawai KPK yang Dipecat Deklarasikan Indonesia Memanggil 57 Institute

Abraham Samad menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011-2015.

Kala itu, Samad ditemani oleh empat orang Komisioner yaitu Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Adnan Pandupraja, dan Zulkarnain.

Samad masih berharap Presiden Joko Widodo akan mengambil sikap terkait pemberhentian 57 pegawai ini.

“Kita masih tetap berharap ada putusan tetap dari Presiden untuk menyelamatkan para pegawai ini,” kata dia. 

Ia menegaskan, persoalan para pegawai yang dianggap tak lolos TWK bukan sekedar tentang tempat pekerjaan.

Namun, yang menjadi persoalan adalah alasan pemberhentian pegawai tersebut melalui mekanisme TWK yang dinilai problematik.

“Karena yang menjadi masalah adalah proses pemberhentiannya itu. Maka harus dikembalikan harkat dan martabatnya (57 pegawai) sebagai pegawai KPK,” imbuh dia.

Baca juga: Pegawai KPK yang Dipecat Deklarasikan Indonesia Memanggil 57 Institute

Sebanyak 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan revisi Undang-undang KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 pegawai KPK harus beralih status menjadi ASN.

Pimpinan KPK kemudian membuat Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang mensyaratkan bahwa alih status pegawai mesti melewati mekanisme TWK.

Para pegawai merasa bahwa TWK itu penuh kejanggalan, mulai dari pertanyaannya yang dinilai mengandung unsur SARA, disriminatif dan melanggar HAM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com