JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merumuskan mekanisme perekrutan 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan (TWK) untuk menjadi ASN Polri.
Tawaran kepada para pegawai KPK menjadi ASN Polri itu datang dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Mekanismenya sedang dirumuskan, tunggu saja," kata Argo saat dihubungi, Kamis (30/9/2021).
Sementara itu, 57 pegawai KPK belum memberikan tanggapan soal tawaran tersebut.
Seorang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK Rasamala Aritonang mengatakan, para pegawai menunggu penjelasan lebih detail soal mekanisme perekrutan tersebut.
Baca juga: Pegawai KPK yang Dipecat Deklarasikan Indonesia Memanggil 57 Institute
“Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi. Sebab, kami belum mengetahui mekanisme dan detail terkait tawaran tersebut,” kata Rasamala dalam keterangan pers, Rabu (29/9/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dasar hukum Presiden mengizinkan Kapolri merekrut pegawai KPK yang tak lolos TWK itu adalah PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Secara khusus, kata Mahfud, tertuang dalam Pasal 3 ayat (1). Hal itu disampaikan Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd kemarin.
Bunyi Pasal 3 Ayat (1) dalam peraturan tersebut yaitu, "Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS".
"Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 (tentang Administrasi Pemerintahan)," kata Mahfud.
Baca juga: G30S/TWK dan Nasib 57 Pegawai KPK di antara Jenderal dan Komjen Polri...
Dengan demikian, menurut Mahfud, kontroversi 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK bisa segera diakhiri. Ia menilai keputusan Jokowi menyetujui usulan Kapolri untuk merekrut pegawai itu jadi ASN Polri sudah benar.
"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.