Dalam kasus penganiayaan ini, penyidik Bareskrim menetapkan Irjen Napoleon dan empat orang lain sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya yaitu berinisial DH, DW, H alias C alias RT, dan HP.
Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan tiga anggota polisi yang masing-masing merupakan Kepala Rutan Bareskrim, Kepala Jaga Rutan Bareskrim, dan anggota jaga Rutan Bareskrim melanggar disiplin.
Mereka dianggap tidak menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional, sehingga kasus penganiayaan terhadap M Kece bisa terjadi di dalam rutan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.