Andi menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada dini hari dan sore hari pada 26 Agustus 2021.
"Dari hasil penyidikan juga terungkap bahwa peristiwa ini tidak satu tempat, tapi dua lokasi," kata Andi di Bareskrim Polri, Kamis (30/9/2021).
Andi menyatakan, peristiwa pertama yaitu pengeroyokan yang dilakukan Napoleon dibantu sejumlah tahanan lain pada dini hari.
Kemudian, peristiwa kedua adalah penganiayaan yang dilakukan Napoleon sendiri pada sore hari.
Menurut Andi, Napoleon ingin menunjukkan kekuasaannya di dalam Rutan.
"Dia ingin menunjukkan bahwa yang berkuasa di sel adalah NB," ujarnya.
Andi menyatakan, petugas jaga tahanan tidak ada yang menyadari peristiwa penganiayaan sampai M Kece membuat laporan polisi (LP).
Laporan dugaan penganiayaan dibuat pada 26 Agustus yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.
"Kejadian diketahui petugas setelah korban buat LP," kata Andi.
Dalam kasus penganiayaan ini, penyidik Bareskrim menetapkan Irjen Napoleon dan empat orang lain sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya yaitu berinisial DH, DW, H alias C alias RT, dan HP.
Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan tiga anggota polisi yang masing-masing merupakan Kepala Rutan Bareskrim, Kepala Jaga Rutan Bareskrim, dan anggota jaga Rutan Bareskrim melanggar disiplin.
Mereka dianggap tidak menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional, sehingga kasus penganiayaan terhadap M Kece bisa terjadi di dalam rutan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/30/16064321/polri-irjen-napoleon-aniaya-m-kece-dua-kali-di-rutan-bareskrim