Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukcapil Minta Masyarakat Hafal Nomor Induk Kependudukan

Kompas.com - 30/09/2021, 10:25 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk membiasakan diri menghafal Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal ini dinilai perlu dilakukan karena Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik.

"Dengan ini maka masyarakat perlu mempersiapkan diri kemana-mana itu inget NlK-nya. Berobat ke rumah sakit inget NIK, mengurus SIM inget NIK, mengurus kartu prakerja inget NIK, bantuan sosial inget NIK," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Menurut dia, tahapan ini sengaja didesain agar semua masyarakat peduli dengan NIK atau single identity number.

Single identity number adalah satu nomor tunggal yang bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres yang Wajibkan Pencantuman NIK untuk Pelayanan Publik

"Ini memang akan membangun tradisi baru. Sebenarnya ketentuan ini sudah ada di Perpres Nomor 62/2019. Ketentuan untuk menggunakan NIK sudah ada di Perpres Nomor 62/2019 di bagian lampiran," ujarnya.

"Makanya kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil itu," lanjut dia.

Zudan menambahkan, perpres ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kepada wajib pajak. Meskipun dalam perpres disebutkan bagi yang belum punya NPWP cukup mencatumkan NIK saja.

"Bagi yang punya NPWP silahkan dicantumkan NIK dan NPWP. Perpresnya mengatakan seperti itu," ungkapnya.

Kedepannya, kata Zudan, NIK akan menjadi satu-satunya nomor yang perlu diingat dan digunakan. Sehingga tidak perlu ada nomor-nomor lainnya.

"Nah ini bertahap seperti itu. Sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya," kata Zudan.

"Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya. Ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Nah sekarang diawali dari Perpres ini," ucap dia.

Baca juga: Padankan Data PBI-JK dengan NIK, Mensos Risma Ajak Pemda Proaktif

Adapun Presiden Joko Widodo menandatangani perpres tersebut pada 9 September 2021. Perpres ini bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

"Perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik," demikian dikutip dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).

Perpres juga mengatur penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa NIK dan/ atau NPWP merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com