Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif di PT Jasindo Segera Diadili

Kompas.com - 29/09/2021, 23:03 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan, pada Selasa (28/9/2021).

Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014.   

“Jaksa Yosi Andika Herlambang telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk terdakwa Solihah dan terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pekerjaan Fiktif di PT Jasindo Dinyatakan Lengkap

Ali mengatakan, wewenang penahanan Sholihah dan Kiagus telah beralih sepenuhnya ke Pengadilan Tipikor.

“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa,” ucap dia.

Jaksa mendakwa Sholihah dan Kiagus dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KPK menetapkan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai tersangka pada Kamis (20/5/2021).

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dengan tersangka Budi Tjahjono (Direktur Utama PT Jasindo periode 2011-2016) yang telah berkekuatan hukum tetap.

KPK menduga Kiagus membantu Budi Tjahjono agar Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.

Atas bantuan yang dilakukan oleh Kiagus, Budi Tjahjono memberikan sejumlah uang. Caranya, memanipulasi pengadaan menggunakan jasa agen asuransi bernama Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah Kiagus.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com