Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Perekrutan 56 Pegawai Nonaktif KPK Dinilai Jadi Indikasi TWK Bermasalah

Kompas.com - 29/09/2021, 22:32 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana perekrutan 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri dinilai kian menguatkan indikasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) bermasalah.

Rencana tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (28/9/2021). Sedangkan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya telah menyatakan pegawai yang tidak lolos TWK sudah merah dan tak bisa dibina menjadi ASN.

“Rencana pemerintah mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN di Polri juga kian menguatkan sinyal bahwa TWK penuh masalah,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, dikutip dari keterangan pers Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Koalisi Antikorupsi Minta Jokowi Bersikap Tegas soal Pemberhentian Pegawai KPK

Kurnia menuturkan, berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait rencana perekrutan, maka dasar hukum pengangkatan 56 pegawai KPK yakni Pasal 3 ayat (1) PP 17/2020.

Aturan itu menyebutkan, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan PNS. Namun, pimpinan KPK menyatakan 56 pegawai tidak bisa diangkat menjadi ASN karena tidak lolos TWK.

"Presiden harus menegur dan mengevaluasi Pimpinan KPK karena telah membuat gaduh serta meresahkan masyarakat atas tindakannya dalam penyelenggaraan TWK," kata Kurnia.

Terkait pemberhentian pegawai nonaktif KPK, koalisi meminta Presiden Joko Widodo bersikap tegas.

Meskipun sebagian kalangan menganggap pernyataan Kapolri mewakili Presiden, koalisi tetap mendesak Jokowi untuk menyampaikan secara langsung tindak lanjut atas pemberhentian 56 pegawai KPK.

Baca juga: Pegawai KPK yang Akan Diberhentikan Bertambah Satu, Penyidik Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Selain ICW, sejumlah organisasi non-pemerintah yang tergabung dalam koalisi tersebut, yakni Yayasan Bantuan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KIPP Indonesia, LBH PP Muhammadiyah, dan Public Virtue Research Institute (PVRI).

Kemudian, Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT), PHI, Transparency International Indonesia, Perempuan Indonesia Antikorupsi, Pusat Studi Konstitusi FH Unand, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty International, Themis Indonesia, LBH Jakarta serta Change.org Indonesia.

Adapun pegawai nonaktif KPK yang tidak lolos TWK akan diberhentikan pada 30 September 2021.

Harapan masyarakat sipil agar Presiden Jokowi segera bersikap didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.

Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen. Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.

Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Kemudian, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com