JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana perekrutan 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri dinilai kian menguatkan indikasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) bermasalah.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (28/9/2021). Sedangkan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya telah menyatakan pegawai yang tidak lolos TWK sudah merah dan tak bisa dibina menjadi ASN.
“Rencana pemerintah mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN di Polri juga kian menguatkan sinyal bahwa TWK penuh masalah,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, dikutip dari keterangan pers Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Koalisi Antikorupsi Minta Jokowi Bersikap Tegas soal Pemberhentian Pegawai KPK
Kurnia menuturkan, berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait rencana perekrutan, maka dasar hukum pengangkatan 56 pegawai KPK yakni Pasal 3 ayat (1) PP 17/2020.
Aturan itu menyebutkan, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan PNS. Namun, pimpinan KPK menyatakan 56 pegawai tidak bisa diangkat menjadi ASN karena tidak lolos TWK.
"Presiden harus menegur dan mengevaluasi Pimpinan KPK karena telah membuat gaduh serta meresahkan masyarakat atas tindakannya dalam penyelenggaraan TWK," kata Kurnia.
Terkait pemberhentian pegawai nonaktif KPK, koalisi meminta Presiden Joko Widodo bersikap tegas.
Meskipun sebagian kalangan menganggap pernyataan Kapolri mewakili Presiden, koalisi tetap mendesak Jokowi untuk menyampaikan secara langsung tindak lanjut atas pemberhentian 56 pegawai KPK.
Baca juga: Pegawai KPK yang Akan Diberhentikan Bertambah Satu, Penyidik Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Selain ICW, sejumlah organisasi non-pemerintah yang tergabung dalam koalisi tersebut, yakni Yayasan Bantuan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KIPP Indonesia, LBH PP Muhammadiyah, dan Public Virtue Research Institute (PVRI).
Kemudian, Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT), PHI, Transparency International Indonesia, Perempuan Indonesia Antikorupsi, Pusat Studi Konstitusi FH Unand, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty International, Themis Indonesia, LBH Jakarta serta Change.org Indonesia.
Adapun pegawai nonaktif KPK yang tidak lolos TWK akan diberhentikan pada 30 September 2021.
Harapan masyarakat sipil agar Presiden Jokowi segera bersikap didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.
Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen. Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Kemudian, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.