Lakso mengikuti TWK susulan bersama dua orang pegawai lainnya karena tidak mengikuti TWK sebalumnya karena menempuh pendidikan di luar negeri.
“Saya kebetulan ambil studi master di Swedia di Lund University,” ujar Lakso kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
“Pas TWK enggak bisa online, jadi dibuat susulan buat tiga orang,” ucap dia.
Lakso mengatakan, tes wawasan kebangsaan yang dia ikuti bersama dua orang lainnya berlangsung selama dua hari.
Tepatnya, pada Senin (20/9/2021) untuk tes tertulis dan Rabu (22/9/2021) untuk tes wawancara.
Menurut Lakso, dua pegawai KPK lainnya lulus TWK karena tidak mendapatkan surat pemberhentian.
Sedangkan, dia diminta untuk datang ke KPK hari ini untuk menerima surat pemberhentian.
“Dua lainnya lolos karena tidak ada pengumuman diberhentikan,” ucap Lakso.
Sebelumnya, ada 56 pegawai nonaktif KPK akibat dinyatakan tidak lolos TWK. Dengan demikian, kini ada 57 pegawai yang akan diberhentikan pada 30 September 2021
Terkait pemberhentian pegawai KPK itu, berbagai kelompok masyarakat sipil berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap untuk menyelesaikan polemik akibat TWK itu.
Harapan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.
Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen.
Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Kemudian, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/20301101/pegawai-kpk-yang-tak-lolos-twk-bertambah-satu-total-jadi-57