Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek: Kampus Boleh Coba PTM Terbatas dengan Prokes Super Ketat

Kompas.com - 24/09/2021, 17:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun Akademik 2021/2021.

Surat itu ditandatangani oleh Plt Dirjen Dikti Nizam pada 13 September 2021, yang menyatakan perguruan tinggi bisa menggelar PTM terbatas pada semester gasal tahun akademik 2021/2022.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Aris Junaidi mengatakan, edaran ini merupakan turunan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Baca juga: Nadiem Minta Mahasiswa yang Ikut Program Terkait Kampus Merdeka Diberi 20 SKS

SKB itu diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Sebetulnya, sejak SKB 4 Menteri terbit awal 2021, perguruan tinggi sudah boleh mencoba tatap muka terbatas dengan persyaratan protokol kesehatan super ketat sesuai SKB 4 Menteri,” ungkap Aris seperti dikutip dari keterangannya, Kamis (24/9/2021).

Aris menyampaikan, ada sejumlah tahapan harus dijalankan kampus untuk menerapkan PTM terbatas, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemantauan, seperti yang tercantum pada surat edaran tersebut.

“PTM terbatas juga sesuai PPKM yang berlaku di daerah masing-masing. Yang berada pada wilayah level 1, 2, dan 3, bisa PTM terbatas dengan melaporkan pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat. Bagi perguruan tinggi swasta, wajib melaporkan diri ke LLDIKTI wilayah masing-masing,” tutur Aris.

Selanjutnya Aris menjelaskan, sejumlah protokol kesehatan yang harus diterapkan di kampus saat menggelar PTM terbatas.

Di antaranya yakni keberadaan sarana sanitasi area kampus, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan, memakai masker dan menjaga jarak, membatasi kapasitas ruangan maksimal 50 persen.

Kemudian, memastikan mahasiswa dari luar daerah atau luar negeri dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab.

Kampus juga diminta menyediakan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus.

“Terapkanlah budaya saling peduli dan melindungi. Warga kampus diharapkan menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing,” kata Aris.

Selain itu, Aris mendorong, perguruan tinggi agar membentuk Satgas Penanganan Covid-19 untuk menerapkan prosedur operasional standar (POS) protokol kesehatan kampus.

Bagi warga kampus yang akan mengikuti PTM terbatas juga harus sehat dan sudah divaksinasi Covid-19.

Baca juga: PTM Jenjang SD di Kota Tangerang Dibatalkan, Dindik: Jangan Sampai Ada Klaster Covid-19

“Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman aktivitas kampus. Selain itu, perlu dipastikan juga tidak ada keberatan dari orang tua mahasiswa yang mengikuti PTM terbatas,” ucap Aris.

Apabila ditemukan kasus positif, Aris menyampaikan, maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara PTM terbatas di area terkonfirmasi Covid-19 hingga kondisi terkendali.

“Pemimpin kampus juga harus mengaktifkan Satgas penanganan Covid-19 di dalam kampus dan terjun memantau pelaksanaan protokol kesehatan di kampusnya dan mengevaluasi secara berkala,” ucap Aris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com