JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga Rabu (22/9/2021) pukul 12.00 WIB mencatat ada 373.201 suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui data yang diterima Kompas.com, Rabu sore.
Data juga bisa diakses publik di situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id, dengan update yang muncul setiap sore.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 2.720, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 4.198.678
Dalam data yang sama menunjukkan penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 2.720 kasus dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.198.678 kasus, terhitung sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Sementara itu, kasus sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 5.356 kasus dalam sehari.
Dengan demikian, total kasus sembuh dari Covid-19 berjumlah 4.008.062 kasus.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 5.356, Total Kasus Sembuh dari Covid-19 Kini 4.008.062
Kendati demikian, kasus kematian akibat Covid-19 bertambah 149 kasus dalam 24 jam terakhir. Sehingga, total kasus kematian kini berjumlah 140.954 kasus.
Lebih lanjut, terdapat 510 kabupaten/kota yang terpapar Covid-19 di 34 provinsi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 149, Kasus Kematian akibat Covid-19 Kini 140.954 Jiwa
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.