Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berhentikan Pegawai Tanpa Pesangon, Pimpinan KPK Dinilai Tak Berniat Jalankan Putusan MK

Kompas.com - 22/09/2021, 16:57 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak punya niat untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari putusan MK jelas mengatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara tidak boleh merugikan.

Hal itu disampikan Feri menanggapi keputusan KPK tidak memberikan pesangon dan dana pensiun untuk 56 pegawai yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Sedari awal saya pikir memang pimpinan KPK tidak berniat menjalankan putusan MK yang punya guideline yaitu tidak merugikan pegawai KPK,” terang Feri pada Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Komnas HAM: Kehadiran Presiden Jokowi Makin Ditunggu untuk Selesaikan Masalah TWK di KPK

Adapun putusan MK yang dimaksud Feri adalah putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 tentang uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang KPK.

Feri melanjutkan sikap Pimpinan KPK yang memutuskan tidak memberi pesangon dan dana pensiun pegawai yang akan diberhentikan 30 September nanti merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.

“Sikap Pimpinan KPK ini betul-betul di luar logika dan nalar konstitusi,” ucap dia.

Dalam pandangan Feri jika putusan MK untuk tidak merugikan pegawai KPK dilaksanakan hal itu mengindikasikan bahwa Indonesia bukan negara hukum namun negara berbasis kekuasaan.

“Kalau penyelenggara negara mengabaikan putusan MK dan nilai-nilai yang sepatutnya dilindungi, ya memang kita sudah bukan lagi negara hukum tapi negara yang berdasarkan kekuasaan,” pungkas dia.

Di sisi lain Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut meski 56 pegawai tak dapat pesangon dan dana pensiun namun KPK memberi Tunjangan Hari Tua (THT).

Baca juga: Jokowi Sebut TWK Tak Boleh Merugikan, tetapi 56 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon

Ali menegaskan pemberian THT itu diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

“Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentum kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK,” sebut Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com