Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA: Kejahatan Online Berdampak Jangka Panjang dan Rugikan Perempuan serta Anak

Kompas.com - 21/09/2021, 17:47 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, kejahatan online akan berdampak jangka panjang dan merugikan perempuan serta anak.

Hal tersebut menyusul adanya kasus konten pornografi yang disiarkan langsung oleh seorang selebgram perempuan berinisial RR di media sosial.

"Kejahatan online memberikan dampak yang sangat merugikan dan bersifat jangka panjang bagi perempuan dan anak, baik sebagai sebagai korban maupun pelaku," kata Ratna dikutip dari siaran pers, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Selebgram di Bali Pembuat Konten Seks Live di Medsos Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Menurut Ratna, perbuatan RR yang membuat dan menyiarkan konten pornografi dan menawarkan layanan seksual dapat dilatarbelakangi beberapa faktor.

Mulai dari ekonomi hingga rendahnya pendidikan sehingga keterampilan yang dimiliki pun menjadi minim dan memilih untuk memanfaatkan tubuhnya.

Selain itu, trauma masa lalu atau kekerasan yang dialami di dalam keluarga maupun lingkungan, serta keterpaksaan dari pihak lain juga dapat menjadi pemicunya.

"Sehingga RR terjebak dalam lingkaran tersebut,” kata Ratna.

Ratna pun berharap kejadian yang menimpa RR tersebut dapat menjadi edukasi bagi keluarga dan masyarakat.

Terutama agar mereka lebih meningkatkan pengawasan dan kontrol dalam penggunaan internet dan hal lainnya.

"Kami juga menghimbau Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk men-takedown aplikasi-aplikasi seperti ini dengan penegakan aturan melalui literasi digital dari hulu sampai ke hilir agar perempuan dan anak Indonesia terlindungi,” ujar dia.

Baca juga: Selebgram di Bali Live Konten Seks Selama 9 Bulan di Medsos, Ditangkap Polisi

Diberitakan, seorang selebgram berinisial RR asal Bandung Jawa Barat ditangkap polisi di Denpasar, Bali saat melakukan siaran langsung di media sosial.

Penangkapan tersebut dilakukan karena RR melakukan siaran langsung dengan menampilkan konten pornografi.

RR diketahui mengeksploitasi dirinya sendiri demi mencari penghasilan untuk kehidupan sehari-harinya di Bali.

Akibat perbuatannya, RR pun dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com