Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dinilai Perlu Sampaikan Sikap Terkait Polemik TWK Pegawai KPK

Kompas.com - 21/09/2021, 15:39 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dinilai perlu menyampaikan sikap terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, pernyataan sikap harus diberikan setelah Jokowi menerima rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM.

“Presiden harus menyatakan sikap resmi. Sebelumnya Presiden mengatakan bahwa jangan apa-apa ditarik ke Presiden,” kata Zaenur, saat dihubungi, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Jokowi Sudah Terima Surat Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman soal TWK KPK

Zaenur mengatakan, Jokowi harus bertindak karena diberi kewenangan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021, MA juga menyatakan bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah.

“Kenapa harus (bersikap) karena itu merupakan kewenangan (Presiden) dari putusan MA,” ucapnya.

Ia berpandangan, Jokowi mesti mengambil sikap sesuai dengan rekomendasi Ombudsman.

Sebab, dalam Pasal 38 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman diatur bahwa rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan oleh terlapor dan atasan terlapor.

“Memang Presiden, bukan atasan KPK. Tapi, dalam hal ini Presiden merupakan atasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga turut dilaporkan ke Ombudsman,” jelas Zaenur.

Baca juga: Komnas HAM Harap Bertemu Jokowi untuk Jelaskan Rekomendasi Terkait TWK Pegawai KPK

Terakhir, Zaenur berharap agar Jokowi mau mempelajari rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM, lalu mengambil sikap berdasarkan rekomendasi dua lembaga itu.

“Presiden punya kesempatan sangat baik untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM, dan Ombudsman sesuai perintah undang-undang,” tutur dia.

“Dan juga untuk memenuhi pidato Presiden yang mengatakan hasil TWK tidak menjadi alasan untuk melakukan pemecatan,” kata Zaenur.

Sebelumnya KPK memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tak memenuhi syarat TWK per 30 September 2021.

Namun, penyelenggaraan TWK yang dijadikan dasar alih status pegawai KPK dinilai bermasalah.

Baca juga: Jokowi Sigap Saat Jadi Saksi Nikah Influencer, Lepas Tangan soal TWK KPK

Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK. Sementara itu, Komnas HAM menyatakan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi telah menerima surat rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK pegawai KPK.

"(Surat rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman) sudah diterima," kata Dini kepada Kompas.com, Minggu (19/9/2021).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com