Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Siapkan Kebijakan Jelas soal Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Kompas.com - 15/09/2021, 14:03 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah meminta pemerintah menyiapkan kebijakan yang jelas terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan tersebut, lanjut Trubus, harus mengatur dua hal penting. Pertama, mengatur penggunaan untuk masyarakat yang memiliki handphone dan dapat mengaksesnya.

“Kedua, kebijakan juga perlu mengatur tentang mereka yang tidak punya handphone dan punya handphone tapi tidak bisa mengakses aplikasi itu,” jelas Trubus pada Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Selain kebijakan yang jelas, lanjut Trubus, pemerintah juga harus memberikan informasi dan edukasi yang jelas dan dipahami oleh masyarakat.

Baca juga: Tak Semua Warga Punya Smartphone, Kemenkes Evaluasi Penggunaan PeduliLindungi

Trubus mengungkapkan saat ini banyak masyarakat yang tidak memahami cara mengakses aplikasi PeduliLindungi.

“Masih banyak yang belum tahu bagaimana mengaksesnya, dan apa saja kegunaannya,” kata dia.

Jika informasi dan edukasi pemerintah tidak cukup baik, maka akan menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Sebab banyak petugas penjaga fasiltias umum, seperti transportasi dan juga mal juga belum memahami bagaimana mengakses aplikasi tersebut.

“Banyak mal itu belum siap, apakah satpam-satpam disitu juga tahu bagaimana cara mengakses dan men-download-nya?,” ucapnya.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Belum Bisa Diterapkan ke Semua Tempat di Banyumas, Ini Alasannya

Trubus berpandangan, pemerintah juga harus menyiapkan infrastruktur pendukung untuk masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat umum.

“Misalnya sediakan handphone di tempat, agar masyarakat yang tidak punya handphone atau tidak bisa mangakses dapat menggunakan fasilitas pemerintah itu,” imbuh dia.

Diketahui aplikasi PeduliLindungi juga digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu.

Ketentuan syarat perjalanan pada masa PPKM 14-20 September 2021 diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 beserta addendumnya terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Anggota DPR: Aplikasi PeduliLindungi Seharusnya Terkoneksi dengan Satgas Covid-19 atau Puskesmas

Di sisi lain Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi penggunaan PeduliLindungi sebagai salah satu sayarat mengakses fasilitas publik selama pandemi Covid-19.

Evaluasi itu, kata Nadia, dilakukan menanggapi banyak masyarakat yang tidak bisa mengakses ruang publik karena tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi Pedulilindungi.

“Kita akan terus melakukan evaluasi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang pada prinsipnya melindungi masyarakat saat melakukan aktivitas di tempat publik,” terang nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com