JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan kemungkinan tersangka dalam peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, lebih dari satu orang.
Namun, ia mengatakan, penetapan tersangka menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Potensial suspek ada beberapa. Kita tak menduga-duga, kemungkinan lebih dari satu," kata Rusdi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Keluarga Korban Tewas Minta Negara Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Rusdi menjelaskan, pasal dalam KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yaitu Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian, dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Ia menegaskan, penyidik masih mendalami kasus ini. Peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Hingga saat ini, total ada 48 korban jiwa akibat kebakaran tersebut.
"Sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.