JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota koalisi LaporCovid-19 Amanda Tan mengatakan, tim LaporCovid-19 menerima dua laporan terkait pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Amanda mengatakan, kasus pungli pertama terjadi di sentra vaksinasi di Kota Bandung.
"Rp 50.000 (uang yang diminta) di sentra di kampung yang bekerja sama dengan puskesmas, tapi yang narikin duit penyelenggaranya," kata Amanda saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/9/2021).
Amanda juga mengatakan, laporan pungli juga terjadi dalam pelaksanaan vaksinasi di puskesmas di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Baca juga: Soal RS Tawarkan Booster Vaksin Covid-19, Kemenkes: Sudah Ada Penandatanganan Pakta Integritas
Pelaku pungli, kata dia, merupakan seorang tenaga kesehatan. Jika peserta vaksinasi memberikan uang, maka pendaftaran vaksinasi akan mudah tanpa antri.
"Satu laporan di puskesmas di kota Prabumulih, 50.000 juga," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, koalisi LaporCovid-19 menerima 225 laporan masyarakat soal penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 sepanjang Juli-Agustus 2021.
Rinciannya, 91 laporan pada Juli dan 134 laporan pada Agustus. Laporan terbanyak yang diterima LaporCovid-19 pada Juli yaitu terkait pendataan vaksinasi sebanyak 23 kasus dan stok vaksin habis sebanyak 17 kasus.
"Pendataan contohnya adanya tumpang tindih pendataan dan ada juga masalah sertifikat vaksin yang tidak muncul di PeduliLindungi," kata anggota LaporCovid-19 Hana Syakira dalam konferensi pers daring, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Sepanjang Juli-Agustus, LaporCovid-19 Terima 225 Laporan soal Vaksinasi
Kemudian, laporan terbanyak pada Agustus yaitu soal pendataan 36 kasus dan penyalahgunaan vaksin 28 kasus.
Hana mengatakan, dari 28 kasus penyalahgunaan vaksin, 18 kasus di antaranya yaitu penyalahgunaan vaksinasi dosis ketiga (booster).
"Di bulan Agustus ini cukup menarik, ada dua klaster utama laporan yang masuk terkait pendataan vaksin, yaitu kesulitan warga mendapatkan vaksin dosis ke-1 dan dosis ke-2. Selain itu kesulitan tenaga kesehatan mendapatkan vaksin booster," ujarnya.
Laporan lain yang diterima LaporCovid-19 yang bertalian dengan pelaksanaan vaksinasi, yaitu adanya pungutan liar (pungli) terhadap warga. Selain itu, juga ada kasus jual-beli sertifikat vaksin Covid-19 palsu.
Baca juga: LaporCovid-19 Sampaikan Aduan Penyalahgunaan Vaksin ke Kemenkes, tapi Tak Direspons
Kemudian, masih ada pula laporan masalah insentif tenaga kesehatan, bantuan sosial, dan pelayananan 3T (testing, tracing, treatment) puskesmas.
"Adanya warga yang diminta untuk membayar vaksin, bahkan pemberian vaksin (booster) kepada aktor non-nakes juga menunjukkan tindakan korupsi di lapangan," kata Hana.
"Kebijakan yang diterapkan secara tegas berbasis kesehatan masyarakat, bukan ditujukan untuk menguntungkan segelintir kelompok, menjadi kunci penanganan pandemi yang lebih baik yang berasaskan keadilan sosial," lanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.