Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

LaporCovid-19 Terima 2 Laporan Pungli dalam Pelaksanaan Vaksinasi, Minta Uang Rp 50.000 ke Peserta

Kompas.com - 13/09/2021, 11:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota koalisi LaporCovid-19 Amanda Tan mengatakan, tim LaporCovid-19 menerima dua laporan terkait pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Amanda mengatakan, kasus pungli pertama terjadi di sentra vaksinasi di Kota Bandung.

"Rp 50.000 (uang yang diminta) di sentra di kampung yang bekerja sama dengan puskesmas, tapi yang narikin duit penyelenggaranya," kata Amanda saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Amanda juga mengatakan, laporan pungli juga terjadi dalam pelaksanaan vaksinasi di puskesmas di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Baca juga: Soal RS Tawarkan Booster Vaksin Covid-19, Kemenkes: Sudah Ada Penandatanganan Pakta Integritas

Pelaku pungli, kata dia, merupakan seorang tenaga kesehatan. Jika peserta vaksinasi memberikan uang, maka pendaftaran vaksinasi akan mudah tanpa antri.

"Satu laporan di puskesmas di kota Prabumulih, 50.000 juga," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, koalisi LaporCovid-19 menerima 225 laporan masyarakat soal penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 sepanjang Juli-Agustus 2021.

Rinciannya, 91 laporan pada Juli dan 134 laporan pada Agustus. Laporan terbanyak yang diterima LaporCovid-19 pada Juli yaitu terkait pendataan vaksinasi sebanyak 23 kasus dan stok vaksin habis sebanyak 17 kasus.

"Pendataan contohnya adanya tumpang tindih pendataan dan ada juga masalah sertifikat vaksin yang tidak muncul di PeduliLindungi," kata anggota LaporCovid-19 Hana Syakira dalam konferensi pers daring, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Sepanjang Juli-Agustus, LaporCovid-19 Terima 225 Laporan soal Vaksinasi

Kemudian, laporan terbanyak pada Agustus yaitu soal pendataan 36 kasus dan penyalahgunaan vaksin 28 kasus.

Hana mengatakan, dari 28 kasus penyalahgunaan vaksin, 18 kasus di antaranya yaitu penyalahgunaan vaksinasi dosis ketiga (booster).

"Di bulan Agustus ini cukup menarik, ada dua klaster utama laporan yang masuk terkait pendataan vaksin, yaitu kesulitan warga mendapatkan vaksin dosis ke-1 dan dosis ke-2. Selain itu kesulitan tenaga kesehatan mendapatkan vaksin booster," ujarnya.

Laporan lain yang diterima LaporCovid-19 yang bertalian dengan pelaksanaan vaksinasi, yaitu adanya pungutan liar (pungli) terhadap warga. Selain itu, juga ada kasus jual-beli sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Baca juga: LaporCovid-19 Sampaikan Aduan Penyalahgunaan Vaksin ke Kemenkes, tapi Tak Direspons

Kemudian, masih ada pula laporan masalah insentif tenaga kesehatan, bantuan sosial, dan pelayananan 3T (testing, tracing, treatment) puskesmas.

"Adanya warga yang diminta untuk membayar vaksin, bahkan pemberian vaksin (booster) kepada aktor non-nakes juga menunjukkan tindakan korupsi di lapangan," kata Hana.

"Kebijakan yang diterapkan secara tegas berbasis kesehatan masyarakat, bukan ditujukan untuk menguntungkan segelintir kelompok, menjadi kunci penanganan pandemi yang lebih baik yang berasaskan keadilan sosial," lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Nasional
PKS Sindir Prinsip 'Tidak Diskriminatif' FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

PKS Sindir Prinsip "Tidak Diskriminatif" FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

Nasional
KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

Nasional
Diawali Simulasi Perang Khusus, KSAL Pimpin Penyematan Brevet Kopaska kepada 4 Pati TNI AL

Diawali Simulasi Perang Khusus, KSAL Pimpin Penyematan Brevet Kopaska kepada 4 Pati TNI AL

Nasional
Wamenkes: Pandemi Covid-19 Kuatkan Indonesia Hadapi Pandemi Lainnya

Wamenkes: Pandemi Covid-19 Kuatkan Indonesia Hadapi Pandemi Lainnya

Nasional
Kapuskes TNI: Ada Kemungkinan RSDC Wisma Atlet Dikembalikan ke Fungsi Semula

Kapuskes TNI: Ada Kemungkinan RSDC Wisma Atlet Dikembalikan ke Fungsi Semula

Nasional
PKB Nilai Koalisi Besar Tak Mungkin: Kalau Lebih Sedikit, Itu Keinginan Elite

PKB Nilai Koalisi Besar Tak Mungkin: Kalau Lebih Sedikit, Itu Keinginan Elite

Nasional
PKB Perkirakan Pengumuman Capres-Cawapres Koalisi Mei 2023

PKB Perkirakan Pengumuman Capres-Cawapres Koalisi Mei 2023

Nasional
RSDC Wisma Atlet Resmi Ditutup, Alkesnya Bakal Dihibahkan

RSDC Wisma Atlet Resmi Ditutup, Alkesnya Bakal Dihibahkan

Nasional
Anggap Wacana Prabowo-Ganjar Semu, PKB: Tak Usah Dibahas

Anggap Wacana Prabowo-Ganjar Semu, PKB: Tak Usah Dibahas

Nasional
RSDC Wisma Atlet Ditutup, Relawan dan Nakes Dipulangkan

RSDC Wisma Atlet Ditutup, Relawan dan Nakes Dipulangkan

Nasional
KPU Minta Bawaslu Berikan Data Rinci 6,4 Juta Pemilih Bermasalah Saat Coklit

KPU Minta Bawaslu Berikan Data Rinci 6,4 Juta Pemilih Bermasalah Saat Coklit

Nasional
HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Kepala Otorita Sebut Perlu Ada Kepastian bagi Investor

HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Kepala Otorita Sebut Perlu Ada Kepastian bagi Investor

Nasional
Abraham Samad Sesalkan Lahirnya UU Baru Justru Preteli Kewenangan KPK

Abraham Samad Sesalkan Lahirnya UU Baru Justru Preteli Kewenangan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke