Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

STRP Perjalanan Dalam Negeri Dicabut Mulai 7 September, Berikut Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 07/09/2021, 16:48 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum atau ketentuan tambahan dari Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Senin (6/9/2021).

Ketentuan tambahan tersebut dibuat berdasarkan keputusan hasil rapat koordinasi (rakor) terbatas tingkat Menteri pada Selasa (31/8/2021).

Dalam Addendum SE Nomor 17 Tahun 2021, disebutkan bahwa ketentuan untuk melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri dicabut mulai Selasa (7/9/2021) hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Adapun moda transportasi yang disebutkan, antara lain kendaraan pribadi, umum, atau kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.

Berbagai kendaraan yang disebutkan di atas tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP, surat tugas, atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Baca juga: PPKM Berlanjut, Aturan Perjalanan Darat Masih Berlaku

Selain mengubah ketentuan STRP sebagai syarat perjalanan, adendum SE Nomor 17 Tahun 2021 juga menambahkan beberapa ketentuan baru.

Pertama, setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Kedua, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) atau swab antigen dari setiap pelaku perjalanan yang hasilnya menunjukkan negatif.

Operator moda transportasi juga wajib memeriksa bukti vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap dari setiap pelaku perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemeriksaan hasil tes RT-PCR atauswab antigen beserta pemeriksaan bukti vaksinasi tersebut dilakukan saat check-in.

Addendum SE Nomor 17 Tahun 2021 akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi Kementerian dan lembaga terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com