JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mulai mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang akan beraktivitas di tempat umum. Aturan ini menjadi upaya pemerintah untuk beradaptasi dengan pandemi.
Kebijakan ini diterapkan secara bertahap, dimulai sebagai syarat untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal, juga sebagai syarat berpergian dengan moda transportasi umum, dan kendaraan pribadi khusus untuk perjalanan domestik.
Dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, masyarakat dapat beraktivas di tempat umum tanpa dihambat para petugas.
Baca juga: Ini Penyebab Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul di PeduliLindungi
Umumnya, sertifikat vaksin Covid-19 akan didapat beberapa hari setelah peserta melakukan vaksin.
"Kalau tidak masalah, tiga sampai empat hari paling lama," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Sertifikat tersebut akan diperoleh oleh peserta melalui SMS dari 1199 yang berisi tautan sertifikat vaksin Covid-19.
Jika tidak mendapat SMS, Nadia mengatakan bahwa peserta bisa mengecek sertifikat vaksinnya secara langsung melalui laman atau aplikasi PeduliLindungi.
Melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi peserta juga dapat mendownload atau mengunduh sertifikat vaksinnya.
Baca juga: Satgas: Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin, Lindungi Data Pribadi
Melalui situs Pedulilindungi.id:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.