Salin Artikel

Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mulai mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang akan beraktivitas di tempat umum. Aturan ini menjadi upaya pemerintah untuk beradaptasi dengan pandemi.

Kebijakan ini diterapkan secara bertahap, dimulai sebagai syarat untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal, juga sebagai syarat berpergian dengan moda transportasi umum, dan kendaraan pribadi khusus untuk perjalanan domestik.

Dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, masyarakat dapat beraktivas di tempat umum tanpa dihambat para petugas. 

Umumnya, sertifikat vaksin Covid-19 akan didapat beberapa hari setelah peserta melakukan vaksin.

"Kalau tidak masalah, tiga sampai empat hari paling lama," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Sertifikat tersebut akan diperoleh oleh peserta melalui SMS dari 1199 yang berisi tautan sertifikat vaksin Covid-19.

Jika tidak mendapat SMS, Nadia mengatakan bahwa peserta bisa mengecek sertifikat vaksinnya secara langsung melalui laman atau aplikasi PeduliLindungi.

Melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi peserta juga dapat mendownload atau mengunduh sertifikat vaksinnya.

Cara download sertifikat vaksin

Melalui situs Pedulilindungi.id:

  • Buka website https://www.pedulilindungi.id/

  • Klik tombol "Login/Register" yang terdapat di pojok kanan atas website Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)

  • Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan

  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan

  • Setelah login, klik menu profil yang berada di pojok kanan atas

  • Lalu klik "Sertifikat Vaksin"

  • Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua

  • Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi

  • Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.

Melalui aplikasi PeduliLindungi:

  • Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store

  • Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera

  • Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)

  • Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan

  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan

  • Setelah berhasil login, klik menu profil yang ada di pojok kanan atas

  • Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"

  • Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua

  • Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi

    Cara perbaiki data yang salah

    Jika ditemukan kesalahan data pada sertifikat vaksin Covid-19, maka sebaiknya Anda segera memperbaikinya.

    Kementerian Kesehatan melalui Twitter resminya @KemenkesRI menjelaskan cara memperbaiki data yang salah yang terdapat di sertifikat vaksin Covid-19. Caranya dengan mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id.

    Email dikirim dengan format nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor handphone.

    Agar bisa langsung diproses, Kemenkes mengimbau Anda untuk menuliskan biodata secara lengkap dengan melampirkan foto selfie dengan KTP serta menjelaskan keluhan yang dialami secara rinci.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/03/17254711/cara-download-sertifikat-vaksin-covid-19-di-pedulilindungi

Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke