Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi X Nilai Keputusan Nadiem Bubarkan BSNP Terburu-buru

Kompas.com - 01/09/2021, 21:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) terburu-buru dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Ada banyak persoalan yang perlu di-clear-kan baik dari sisi regulasi, fungsi hingga unsur akomodasi sebelum BSNP diputuskan untuk dibubarkan," kata Huda dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, menilik Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional, BSNP merupakan terjemahan dari Pasal 35 ayat 3.

Baca juga: Nadiem Sebut Asesmen Nasional dan Penyederhanaan Kurikulum Diperlukan untuk Kejar Ketertinggalan Pendidikan

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

"Berangkat dari pasal itulah kemudian dibentuk BSNP, jadi secara tidak langsung BSNP ini merupakan amanat dari UU Sisdiknas," jelasnya.

Ia menjelaskan, eksistensi BSNP tidak lepas dari upaya mendorong penyelenggaraan pendidikan baik di level usia dini, dasar, menengah dan tinggi agar memenuhi standar pendidikan nasional.

Standar tersebut, lanjutnya, meliputi pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, hingga kompetensi lulusan.

"Nah, ini kan aneh, jika badan atau lembaga yang diideasikan menjadi 'wasit' untuk menilai apakah penyelenggara pendidikan sudah memenuhi standar pendidikan nasional atau belum, tapi berada di bawah kendali penyelenggara pendidikan itu sendiri," tutur dia.

Baca juga: Nadiem Tegaskan Disiplin Protokol Kesehatan Jadi Kunci Belajar Tatap Muka Terbatas

Lebih lanjut, Huda mengatakan bahwa Komisi X DPR pada 2017 pernah membentuk Panitia Kerja (Panja) Standar Nasional DIKTI.

Kemudian, pada 2018, Komisi X juga pernah membentuk Panja Standar Nasional Dikdasmen. Dalam panja-panja itu, kata Huda, BSNP sering memberikan masukan dan saran agar Kemendikbud dapat memenuhi standar nasional.

Namun, lanjut Huda, Kemendikbud dinilai tidak memenuhi standar itu.

"Di antara standar yang ada saat ini belum terpenuhi dan paling krusial yaitu Standar Sarpras dan standar pendidik dan tenaga kependidikan," ucapnya.

Baca juga: Wabah Corona, BSNP Usul UN 2020 Dibatalkan

Huda pun mengingatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjadi dasar hukum pembubaran BSNP justru masih bermasalah.

Pasalnya, menurut dia, PP tersebut sempat diprotes publik karena dinilai menghilangkan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia.

"Saat itu, Mendikbud Nadiem Makarim sempat memberikan pernyataan publik jika akan segera mendorong revisi terbatas terhadap peraturan tersebut. Namun, saat ini kita belum mendengar atau melihat konten revisi tersebut, tetapi tiba-tiba digunakan sebagai dasar pembubaran BSNP," imbuh Huda.

Baca juga: Ikut UN 2020? Perhatikan 8 Protokol Cegah Corona dari BSNP

Ia menambahkan, eksistensi BSNP juga bagian dari representasi dari keterlibatan unsur masyarakat dalam mengawasi kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Menurutnya, jika unsur tersebut kemudian dihilangkan, maka akan membuat rumusan kebijakan pendidikan menjadi ruang sunyi bagi suara-suara perintis dan aktivis pendidikan.

Dikutip Tribunnews.com, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim resmi membubarkan BSNP. Hal itu terungkap dalam Peraturan Mendikbud-Ristek Nomor 28 Tahun 2021 yang telah diundangkan sejak 24 Agustus 2021.

Materi dicabutnya keberadaan BSNP tertuang pada Pasal 334 Peraturan Mendikbud-Ristek Nomor 28 Tahun 2021. Pada pasal itu dituliskan bahwa peraturan yang mengatur tentang BSNP dinyatakan tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com