Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setkab: Rencana Peraturan Menteri Harus Diharmonisasi Menkumham Sebelum Disetujui Presiden

Kompas.com - 25/08/2021, 13:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengatakan, rancangan peraturan menteri atau rancangan peraturan kepala lembaga harus melalui proses harmonisasi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebelum dilaporkan ke presiden untuk mendapat persetujuan.

Hal ini sesuai ketentuan dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, yang barus saja diteken Presiden Joko Widodo.

"Sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 68/2021, sebelum dimintakan persetujuan Presiden, R-Permen/R-Perka harus telah melalui pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Menkumham," ujar Pramono sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Jokowi Teken Perpres: Rancangan Peraturan Menteri Wajib Dapat Persetujuan Presiden

Pramono menjelaskan, setelah proses harmonisasi tersebut, pemrakarsa menyampaikan permohonan kepada Presiden.

"Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa, Sekretariat Kabinet menyampaikan memo kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan persetujuan dari usulan tersebut, dari pemrakarsa tersebut," ujar dia.

Jika Presiden telah memberikan persetujuan, pihak Sekretariat Kabinet segera menyampaikan secara tertulis kepada kementerian/lembaga.

Baca juga: Kronologi dan Motif Peretasan Situs Setkab oleh Dua Remaja...

Sebaliknya, apabila R-Permen/R-Perka belum mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan oleh Presiden, maka Sekretariat Kabinet akan melakukan pengkajian.

"Tentunya proses itu kita kaji, kita dalami kembali, kita evaluasi apa yang belum atau tidak mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden," ujar Pramono.

Adapun untuk RPermen/RPerka yang mendapat persetujuan dari Presiden selanjutnya dapat ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia di Kemenkumham.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Baca juga: Pemerintah Rilis Perpres 67/2021 tentang Penanggulangan TBC

Salah satu pertimbangan diterbitkannya Perpres ini adalah untuk menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang berkualitas, harmonis, dan tidak sektoral.

Menurut Pramono Anung, berdasarkan perpres yang diterbitkan tanggal 2 Agustus tersebut terdapat tiga kriteria rancangan peraturan menteri (RPermen) atau rancangan peraturan kepala lembaga (RPerka) yang harus memperoleh persetujuan Presiden.

Pertama, berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

"Bapak Presiden berkali-kali di dalam Sidang Kabinet Paripurna, di dalam Rapat Terbatas, beliau meminta kepada seluruh kementerian/lembaga agar hal-hal yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat apabila dibuat peraturan menteri atau pun juga peraturan kepala lembaga, maka harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden," ujar Pramono.

Kedua, bersifat strategis, yaitu yang berpengaruh pada program prioritas Presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara.

"Jadi hal-hal yang strategis tersebut oleh Bapak Presiden diberikan arahan untuk mendapatkan persetujuan dari beliau," ucap dia.

Ketiga, RPermen atau RPerka direncakana sebagai aturan lintas kementerian/lembaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com