JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat ada 268.947 kasus suspek, pada Senin (23/8/2021) pukul 12.00 WIB.
Suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP). Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Kemudian, dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di wilayah yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 9.604, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 3.989.060
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA. Dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19.
Selain itu, suspek juga merujuk pada orang dengan ISPA atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Dalam data yang sama, Satgas melaporkan penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 9.604 orang dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: UPDATE: Sebaran 9.604 Kasus Baru Covid-19, Tertinggi di Jawa Barat
Penambahan tersebut menyebabkan kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 3.989.060 kasus, terhitung sejak pengumuman kasus pertama pada 2 Maret 2020.
Sementara itu, kasus sembuh dari Covid-19 bertambah 24.758 orang. Dengan demikian, totalnya sampai saat ini berjumlah 3.571.082 kasus.
Selanjutnya, kasus kematian akibat Covid-19 bertambah 842 orang. Sehingga, total kasus kematian kini berjumlah 127.214 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.